Terbaru

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Ade Putra Maulana Kembangkan Dodol Rumput Laut Asli NTB

Dodol Rumput Laut”Salah satu oleh-oleh khas tradisional masyarakat NTB sekaligus menjadi produk unggulan pemerintah Provinsi NTB yang sangat potensial untuk dikelola. Sejak beberapa tahun Dodol Rumput Laut sudah bisa menembus retail modern seperti Alfamart dan Indomart, makannan ini cukup populer sebagai oleh-oleh untuk para wisatawan.
“Dodol Rumput Laut” hadir dengan rasanya yang lezat, kenyal dan enak dengan warna dan kemasan khas.
Ade Putera Maulana sebagai Direktur Utama, UD Maulana yang memproduksi an mengembangkan makanan dari produk unggulan Nusa Tenggara Barat, sebut saja beberapa olahan lokal yang diproduksi seperti Tortila Berbahan dasar Jagung,dan Dodol Rumput Laut.  
“yang kami produksi Dodol,Tortila, dan Stik  yang semuanya berasal dari produk unggulan lokal yang siap untuk dipasarkan baik secara tatap muka maupun melalui media online”Kata Ade.
Meski demikian, untuk merambah kedunia Oline menggukan sosial media, Ade mengaku masih belum maksimal “masih mengawali”terangnya.
Kunjungan PT.NNT 
Ade berharap dengan adanya para pendamping UMKM di NTB ia bisa banyak belajar untuk memanfaatkan tekhnologi dalam melakukan pemasaran secara online, karna saya baru mencoba Facebook saja, belum menggukan Blog/Website. Kata Ade.
UD Maulana yang beberapa waktu lalu mengikuti Diklat Pengemasan Produk di Mataram bertekad untuk menjalankan usaha secara maksimal bukan hanya satu produk tapi banya produk “bahkan saat ini kami sudah mulai membangun lesehan yang lokasinya cukup strategis didekat pantai dan jalan raya”tutur Ade kepada Pendamping Diklat UMKM NTB.
Jika anda penasaran dan tertarik ingin menikmati “Dodol Rumput Laut” bersama keluarga, komunitas, lembaga anda, dan anda ingin berjualan  “Dodol Rumput Laut” UD.Maulana menerima pesanan melalui No HP.082341501569




Dodol Rumput Laut”Salah satu oleh-oleh khas tradisional masyarakat NTB sekaligus menjadi produk unggulan pemerintah Provinsi NTB yang sang...

Materi Kemasan Diklat Desain Produk Dinas Koperasi

Pengemasan telah menjadi bagian penting  yang menentukan hasil penjualan. Pengemasan adalah aktivitas yang mencakup keseluruhan konsep termasuk kemasan langsung, bagian luar, pembungkus dan lain-lain, dan bagian kemasannya berperan dalam pemasaran dan pemajangan.

Jenis Kemasan dapat dibedakan dalam 3 Kelompok
1. Berdasarkan Fungsi
a.Kemasan Ritel
  Kemasan Primer yaitu kemasan yang kontak langsung dengan produk
  Kemasan Sekunder yaitu digunakan setelah kemasan primer
  Kemasan Tersier yaitu digunakan setelah kemasan sekunder
b.Kemasan Transport
            Merupakan kemasan terakhir setelah kemasan ritel dan juga merupakan    kemasan dalam jumlah yang besar misalnya: Drum,karton gelo

Materi Selengkapnya Download Di Sini

Pengemasan telah menjadi bagian penting  yang menentukan hasil penjualan. Pengemasan adalah aktivitas yang mencakup keseluruhan konsep t...

Konsep Pendampingan

Pelatihan Pendamping Diklat UMKM NTB
Pendampingan merupakan alat pemberdayaan yang dianggap ampuh dan efektif dalam membantu seseorang atau lembaga/organisasi dalam mewujudkan cita-citanya. Pendampingan merupakan kerjasama antara dua pihak (Pendamping dan klien) yang didasarkan pada sikap saling percaya dan menghormati.
Yang dimaksud dengan pendampingan Koperasi dan UMKM adalah kegiatan penguatan organisasi, kelembagaan dan usaha oleh Pendamping terhadap pelaku Koperasi dan UMKM sehingga mampu  meningkatkan produktifitas dan daya saing Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (naik kelas atau scalling up). Pendamping Koperasi dan UMKM adalah Tenaga terlatih yang bertugas melakukan penguatan terhadap Pelaku Koperasi dan UMKM dalam mengatasi permasalahannya, dengan prioritas sasasaran alumni diklat Koperasi dan UMKM.

Pendampingan merupakan strategi yang umum yang dilakukan oleh lembaga baik instansi pemerintah, swasta maupun LSM untuk  mendukung kesuksesan program. Pada kementerian Koperasi dan UKM,  kita mengenal beberapa program yang hampir sama dengan program Pendampingan, seperti; Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), BDS, dan Konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu). Jika dicermati fungsi dan peran PLUT maupun PPKL pada prinsipnya tidak berbeda jauh dengan peran Pendamping. Konsultan pendamping  PLUT merupakan Tenaga professional yang kompeten  dibidang  Perkoperasian dan Kewirausahaan serta terampil  dalam melakukan mediasi, fasilitasi, advokasi, dan edukasi terhadap pembinaan dan pengembangan KUMKM.  Kegiatan Pendampingan merupakan penyebarluasan informasi dan pemahaman perkoperasian dan kewirausahaan, melalui berbagai strategi dan metode guna mewujudkan praktek tata kelola perkoperasian dan UMKM yang profesional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota  (pemilik) pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (Prosedur dan Kriteria Konsultan PLUT, 2013).
Penyuluh koperasi adalah seseorang yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang perkoperasian. Penyuluhan perkoperasian adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang manajemen professional berdasarkan jati diri koperasi, guna mewujudkan dan mengembangkan koperasi sehingga tercipta praktek perkoperasian yang sesuai dengan nilai dan jatidiri koperasi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (PPKL, 2012)

DEPSOS RI (2007,h.4) menjelaskan bahwa pendampingan adalah suatu proses relasi sosial antara pendamping dengan korban dalam bentuk pemberian kemudahan (fasilitasi) untuk mengidentifikasi keutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan sehingga kemandirian korban berkelanjutan dapat diwujudkan.  

Untuk lebih jelasnya, definisi Pendampingan dapat dicermati pada tebel berikut:
Nama
Definisi Pendampingan
Primahendra
(2001, h.5)
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dinamisator
BPKB Jatim
Aktivitas yang dilakukan dan dapat bermakna pembinaan, pengajaran pengarahan dalam kelompok yang lebih berkonotasi pada menguasai, mengendalikan dan mengontrol
Depsos RI
(2005,h.7)
Proses pembimbingan atau pemberian kesempatan kepada masyarakat miskin yang dilakukan oleh para pendampingan atau fasilitator melalui serangkaian aktivitas yang memungkinkan komunitas tersebut memiliki kemampuan dan kepercayaan diri dalam menghadapi permasalahn diseputar kehidupannya
Suherlan
(2004,h.4)
Merujuk pada upaya-upaya memberikan kemudahan, kepada siapa sajaja untuk memecahkan masalah yang dihadapi
Bina Desa
(1991,h.11)
Dipandang sebagai upaya yang dilakukan oleh orang yang secara aktif membangun hubungan perkawanan dengan komunitas marjinal
Laurike & Adi (2004)
Upaya untuk mengintegrasikan kembali penyandang masalah pada institusi-institusinya seperti keluarga, sekolah dan masyarakat
Lentera PKBI Yogyakarta,1997
outreach adalah penjangkauan dan pendampingan untuk mendorong usaha-usaha pemberdayaan dan perubahan perilaku kelompok dampingan
Merati, Program Odha (1997)
Outreach merupakan program penjangkauan masyarakat dengan aktivitas menjangkau, mempengaruhi masyarakat, individu atau teman untuk maksud memberikan informasi, mengajak, merujuk dan sebagainya, secara intensif  tergantung pada situasi dan kondisi  tempat dan orang yang ditemui (siapa dan dimana) dengan harapan adanya suatu perubahan yang diarahkan kearah yang positif (pengetahuan, sikap dan keterampilan)    
Sumber: Albertina Nasri Lobo, Proses Pendampingan, Fisip UI, 2008

1.   Fungsi, Peran dan Tugas Pendamping
Peran dan Tugas Pendamping Koperasi dan UMKM, meliputi:
a)    Melakukan observasi awal atau penjajakan kebutuhan pendampingan, dimaksudkan untuk mengetahui keadaan rill klien dan lingkungannya. Hasil observasi menjadi masukan yang berharga untuk menyusun materi pendampingan. Observasi awal menjadi momentum membangun komunikasi yang baik sehingga proses pendampingan berjalan tampa resistensi.
b)   Melakukan tugas-tugas pendampingan, seperti: membimbing, mengoreksi, menasehati, memediasi, mengadvokasi, menfasilitasi, mengedukasi dan mensupervisi pelaku Koperasi dan UMKM agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang produktif dan berdaya saing



c)    Bersama dengan Klien, melakukan evaluasi dan refleksi atas proses pendampingan, terutama mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan masukan dan rencana tindak lanjut kegiatan pendampingan
d)   Menyusun laporan kegiatan pendampingan, mulai dải tajapan persiapan sampai akhir kegiatan pendampingan
Tanggung jawab seorang pendamping ketika melakukan pendampingan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan pendamping terhadap fungsi pelaksanaan pendampingan, dimana, kapan, untuk apa,  dan untuk siapa  pendampingan dilakukan.  Tụjuan, dan fungsi pendampingan amat tergantung pada kontek permasalahan yang dihadapi oleh klien. Sebagai perkuatan tentang pemahaman peran dan tugas Pendamping, dibawah ini akan diuraikan beberapa pendapat tentang peran pendampingan.

Mengutip beberapa sumber dalam  Albertina Nasri Lobo, Proses Pendampingan, Fisip UI, 2008), fungsi pendampingan, meliputi:
1) Menurut Wiryasaputra, fungsi pendampingan, meliputi:
a)    Fungsi Penyembuhan (healing); Fungsi ini dipakai untuk  membantu orang yang đidampingi menghilangkan gejala-gejala  yang disfungsional, mengembalikan menjadi normal kembali seperti semula
b)   Fungsi Membimbing (guiding); Fungsi ini dipakai untuk membantu klien membimbing proses pengambilan keputusan
c)    Fungsi Menopang (sustaining): Fungsi dipakai bila klien tidak mungkin kembali kekondisi semula. Fungsi menopang digunakan sebagaimana adanya kemudian diatas kaki sendiri  dalam keadaan baru, bertumbuh secara penuh dan utuh
d)   Fungsi memperbaiki hubungan (renconcilin): Fungsi ini dipakai untuk membantu klien  jika mengalami konflik batin dengan pihak lain yang mengakibatkan putus dan rusaknya hubungan
e)    Fungsi membebaskan (liberating, empowering, capacity building): Fungsi ini dapat juga disebut sebagai membebaskan  (liberating) atau memampukan (empowering) atau memperkuat (capacity building

2) Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Pemungkinan (enabling) atau fasilitasi: Merupakan fungsi yang berkaitan dengan pemberian motivasi dan kesempatan bagi masyarakat, seperti; menjadi model , melakukan mediasi dan negosiaasi, membangun consensus bersama
b) Penguatan (empowering): Fungsi ini berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan guna memperkuat kapasitas masyarakat (capacity building) Bertindak sebagai agen yang memberikan masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertugas untuk  membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan  
c) Perlindungan (protection): Berkaitan dengan interaksi antar pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nâm dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Dalam kaitan dengan fungsi ini seorang pendamping bertugas mencari sumber-sumber melakukan pembelaan, menggunakan media. Meningkatkan hubungan masyarakat dan membangun jaringan kerja, sebagai konsultan
b) Mendukungn (supporting): Mengacu pada applikasi keteramp[ilan yang bersifat praktis yang mendukun gperubahan positif pada masyarakat. Dalam hal ini pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi manajer perubahan yang mengorganisasi kelompok, melainkan mampu melaksanakan tugas-tugas teknis  sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, seperti: analisis sosial,  mengelola dinamika, kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi dan mencari serta mengatur sumber dana
3) Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Penjangkauan (outreach): Kegiatan menjangkau dampingan ditempat dimana mereka tinggal dan melakukan kegiatan. Dapat berbentuk pemetaan dan pendampingan
b) Membangun kepercayaan dan trust building: Kegiatan membangun komunikasi  yang efektif, membangun kepercayaan  dan mempererat hubungan sosial
c) Intervensi Program: Mengusahakan keterlibatan masyarakat umum dalam upaya mengurangi permasalahan dampingan
d) Meningkatkan partisipasi masyarakat: Mengusahakan keterlibatan masyarakat umum dalam upaya mengurangi permasalahan dampingan
e) Advocacy: Merubah kebijakan yang merugikan dampingan, melakukan pendekatan kesistem sumber pada lingkungan sosial, dan mendampingi dampingan dalam kasus hukum
f) Administrasi, Pembuatan laporan dan Data Base: Melakukan kegiatan administrative, seperti mengikuti rapat bersama lembaga pemberi pelayanan public untuk membuka akese pelayanan bagi dampingan

4) Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Makelar Kasus: Mengidentifikasi kebutuhan pendampingan, mengatasi masalah yang dihadapi
b) Pendamping (Facilitator and assistance): Memberikan kemudahan klien  dengan cẩra menyediakan atau memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk mengatasi permasalahannya
c) Mediator: Memberikan dukungan bagi upaya pencapaian tujuan dan tingkat kesejahteraan yang diinginkan oleh kedua belah pihak
d) Pialang Sosial: Berupaya untuk menghubungkan klien yang membutuhkan pelayanan dengan sumber-sumber yang menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh klien
e) Pembela (advocator): Berusaha untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak klien yang dilanggar oleh pihak lain, agar mampu mendapatkan haknya kembali
f) Penghubung (Liaison): Memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak keluarga mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga, agar dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menentukan tindakan demi kepentingan klien
g) Konselor (counselor): Membantu klien untuk memahami dan menyadarkan akan permasalahan yang dihadapinya
h) Pemungkinan (enable): Membantu klien untuk menemukan kekuatan dan sumber dalam diri klien agar menghasilkan perubahan yang dibutuhkan atau umtuk mencapai tujuan yang diinginkan
i)  Supervisor; Berfungsi administratif; Menjaga kelangsungan, memperbaiki pelaksanaan tugas dan memperhatikan kemajuan masalah yang dihadapi klien dan membuka kesesempatan konsultasi

j)   Pendidik: Merancang dan menyelenggarakan kegiatan pengubahan sikap dan perilaku masyarakat

Pelatihan Pendamping Diklat UMKM NTB Pendampingan merupakan alat pemberdayaan yang dianggap ampuh dan efektif dalam membantu seseorang...

199 Sarjana Perebutkan Lowongan Pendamping Diklat KUMKM NTB

Pendamping (Mataram) - Sebanyak 199 sarjana dari berbagai perguruan tinggi memperebutkan 72 lowongan kerja sebagai tenaga pendamping koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) H Zainul Islam, di Mataram, Selasa, menyebutkan para pelamar calon pendamping tersebut saat ini sudah masuk seleksi tahap dua berupa wawancara.

"Ada 188 pelamar yang mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan tim dari dinas, sisanya 11 orang tidak lolos seleksi tahap pertama atau seleksi administrasi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga membuka peluang bagi para akademisi, praktisi dan pelaku yang bergerak di bidang KUMKM untuk menjadi pendamping dengan syarat minimal sarjana diploma tiga (D3).

Kementerian Koperasi dan UKM memerintahkan perekrutan pendamping sebanyak 72 orang untuk ditugaskan mendampingi calon-calon pengurus koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang akan diberikan pendidikan dan pelatihan (diklat), khususnya di Balai Latihan Koperasi NTB.

Selain itu, melakukan pendampingan dan pembinaan selama proses diklat dan pascadiklat. Misalnya, memberikan pemahaman tentang akuntansi dan membuatkan proposal.

"Jadi calon pemdamping yang direkrut juga harus menguasai teknologi informasi yang bisa ditransfer ke binaannya karena tujuan utama pendampingan adalah meningkatkan kompetensi pelaku KUMKM," ucap Zainul.

Para pendamping, kata dia, akan dikontrak selama delapan bulan dengan gaji Rp2,2 juta per bulan sesuai dengan usulan dinas yang disetujui oleh Gubernur NTB. Besaran gaji tersebut lebih besar dibanding tahun sebelumnya Rp2 juta.

Dana untuk menggaji para pendamping bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp5 miliar pada 2016 untuk diklat dan bimbingan teknis serta perekrutan pendamping bagi para pelaku KUMKM.

"Sebelumnya dana untuk pendamping bersumber dari dekonsentrasi, tapi mulai tahun ini bersumber dari DAK yang masuk ke APBD, makanya besaran gaji pendamping harus melalui persetujuan gubernur," katanya. (*)
Sumber : Antara

Pendamping (Mataram) - Sebanyak 199 sarjana dari berbagai perguruan tinggi memperebutkan 72 lowongan kerja sebagai tenaga pendamping kop...

PERATURAN-PERATURAN PERKOPERASIA

a.       Undang-Undang Perkoperasian
Sebelum kita membahas hal-hal pokok yang terdapat dalam UU Perkoperasian terbaru, yaitu UU No. 25 tahun 1992, ada baiknya kita ketahui dulu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan koperasi sebelumnya, yaitu:
1)       Staatsblad No. 431 Tahun 1915 (Verordening op de Coperative Vereniging)
2)       Staatsblad No. 91 Tahun 1927  khusus berlaku untuk orang-orang Indonesia. Dirumuskan oleh Panitia dibawah pimpinan Prof. Dr. J.H Boeke
3)       Staatsblad No. 108  Tahun 1933. Peraturan ini tunduk pada hukum Barat, (terdapat dualisme peraturan Koperasi).
4)       Staatsblad No. 179 Tahun 1949 yang dikeluarkan Pemerintah Federal Belanda.
5)       Undang – Undang Perkumpulan Koperasi RI No. 79 tahun 1958, sehubungan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1950 pasal 38 merupakan landasan Koperasi yang bersipat Nasional, berlaku di Indonesia. Sebagai realisasinya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959. 
6)       Undang – Undang Perkoperasian No. 14 tahun 1965. UU ini mengandung unsure politik dan dalam kenyataannya tidak pernah berlaku secara efektif.
7)       Undang – Undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967. UU ini merupakan kebangkitan kembali daripada dasar-dasar Koperasi yang murni dan konsekwen.
8)       Undang-Undang No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian. Salah satu perubahan mendasar, adalah Koperasi yang semula adalah organisasi ekonomi rakyat, menjadi Badan Usaha yang dikenai Pajak



b.       Undang-Undang No.25 tahun 1992
      Pertimbangan mendasar mengapa kehadiran koperasi perlu didukung dengan peraturan perundangan tersendiri, tidak lepas dri pesan UUD 1945, pasal 33 ayat 1, yang berbunyi: Perekonomian diusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun ekonomi yang cocok adalah Koeprasi. Dalam kedudukan sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, Koperasi  dituntut berperan serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.  Kehadiran UU Koperasi, diharapkan mampu mendorong  insan-insan koperasi untuk membangun organisasi dan usaha koperasi menjadi lebih kuat dan mandiri dan pada saatnya diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional. Pembangunan koperasi, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh rakyat terutama penggiat gerakan koperasi. Seiring dengan itu, DEKOPIN pada dewasa ini, sedang giat-giatnya merancang bangun program pengembangan koperasi dalam rangka mewujudkan koperasi sebagai pilar bangsa. Untuk menciptakan keselarasan dengan perkembangan keadaan, maka perlu ada pengaturan yang lebih baik, tegas dan mengikat tentang Perkoperasian. Peraturan tersebut diwujudkan dalam UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian.
UU No. 25 1992, tentang Perkoperasian, memuat 16 Bab, dan 67 Pasal. Hal-Hal Pokok yang diatur dalam UU ini, meliputi:
BAB
HAL
ISI
Bab I
Ketentuan Umum
Berisi 1 pasal (pasal 1) mengatur tentang konsepsi dan Pengertian; Koperasi, perkoperasian, koperasi primer, koperasi sekunder dan gerakan koperasi
Bab II
Landasan, Ázas dan Tujuan
Berisi 2 pasal  mengatur tentang Landasan dan asas (pasal 2) dan Tujuan (pasal 3)
Bab III
Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
Berisi 2 pasal, mengatur tentang; Fungsi dan Peran (pasal 4) dan Prinsip Koperasi (pasal 5)
Bab IV
Pembentukan
Berisi 11 pasal, mengatur tentang:  Syarat pembentukan (pasal 6,7,8), status badan hukum (pasal 9,10,11,12,13,14) dan  bentuk dan jenis koperasi (pasal 15,16)
Bab V
Keanggotaan
Berisi 4 pasal, mengatur tentang: status dan syarat keanggotaan (pasal 17,18,19,20), Kewajiban dan Hak anggota (pasal 21)
Bab VI
Perangkat Organisasi
Berisi 20 Pasal, mengatur tentang: Perangkat organisasi (pasal 21), Rapat anggota (pasal 22 s/d 28), Pengurus (pasal 29 s/d 40) Pengawas (pasal 41 s/d 42)
Bab VII
Modal
Berisi 2 pasal, mengatur tentang Modal sendiri dan modal pnaman (pasal 41)  pemupukan modal (pasal 42)
Bab VIII
Lapangan Usaha
Berisi 2 pasal, mengatur tentang: lapangan usaha (pasal 43) Koperasi Simpan Pinjam (pasal 44)
Bab IX
Sisa Hasil Usaha
Berisi 1 Pasal, mengatur tentang pengertian SHU dan alokasi pembagian SHU (pasal 45)
Bab X
Pembubaran Koperasi
Berisi 11 Pasal, mengatur tentang: Cara pembubaran (pasal 46 s/d 50) Penyelesai (pasal 51 s/d 55) Hapusnya Status Badan Hukum (pasal 56)
Bab XI
Lembaga Gerakan Koperasi
Berisi 3 pasal, mengatur tentang: Organisasi tunggal (pasal 57) Kegiatan Lembaga Gerakan (pasal 58) pengesahan (pasal 59)
Bab XII
Pembinaan
Berisi 5 pasal, mengatur tentang: Pembinaan dan Bimbingan, dan Perlindungan (pasal 60 s/d 64)
Bab XIII
Ketentuan Peralihan
Berisi 1 pasal, mengatur tentang ketentuan peralihan  (pasal 65)
Bab XIV
Ketentuan Penutup
Berisi 1 pasal, mengatur tentang ketentuan penutup (pasal 66, 67)
Uraian lengkap tentang  isi Undang Undang  No. 25/1992,    terlampir

c.                Peraturan Pemerintah tentang Perkoperasian 
Selain UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, Fasilitator atau Pendamping Koperasi sebaiknya memahami beberapa peraturan pemerintah terkait perkoperasian, seperti:
1)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 1994, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
2)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah
3)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 9 tahun 1995, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
·         Peraturan Pemerintah RI no 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan TataCara Pengesahan Akta Pendirian dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan Pemerintah RI no 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
·         PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·         Intruksi Presiden RI No 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan Pengembangan Perkoperasian.
·         Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 20/KEP/MENEG/XI/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang Wajib dilakukan Kabupaten/Kota.
·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan tugas pembantuan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi pada propinsi dan kabupaten/kota.
·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi ditingkat nasional.
·         Dan lain lain, bisa diakses di website kementerian koperasi dan UMKM Republik Indonesia

  1. JATI DIRI KOPERASI
A.     PENDAHULUAN
1)       Ruang Lingkup Jati Diri Koperasi
Jati Diri Koperasi adalah sesuatu yang khas menyangkut   identitas, gambaran, atau daya gerak koperasi yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lain. Jati diri merupakan  karakteristik organisasi koperasi yang membedakannya dengan organisasi bisnis lainnya, karena itu ada konsekwensi operasional yang harus diikuti oleh insan-insan koperasi. Jati diri menentukan hal-hal yang mendasar seperti mekanisme dan sistem prosedur yang berlaku, seperti pola pengambilan keputusan, keanggotaan, dan lain lain. Jati diri koperasi mengarahkan bahwa kegiatan harus difokuskan pada kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggota.  Jati diri tidak bisa dilepaskan dari pengertian, nilai-nilai dan prinsip koperasi, dari sini akan nampak pembeda antar koperasi dengan pelaku usaha lainnya.
Yang termasuk dalam komponen Jati diri koperasi, meliputi; Pengertian, Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Koperasi.


Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut:
 
 















Mengapa harus koperasi?, karena dengan koperasi manfaat harga akan dapat diperoleh, dibandingkan dengan berusaha  secara sendiri-sendiri.

Kegiatan koperasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk:
    Anggota menjual secara bersama-sama
    Anggota membeli secara bersama-sama
    Anggota meningkatkan nilai tambah secara bersama- sama
    Anggota yang menentukan pembagian keuntungan
    Anggota yang menetapkan keputusan secara bersama

Karena itu “dibandingkan sendiri-sendiri akan lebih baik kalau bersama-sama

2)       Koperasi sebagai sistem sosio ekonomi
Jati diri koperasi tergambar dari orientasi dan ideologi koperasi, mulai dari proses pembentukan, proses kegiatan usaha sampai pada saat pembagian sisa hasil usaha. Perusahaan koperasi, baik bentuknya primer maupun sekunder adalah sekelompok orang atau sekelompok koperasi dengan semangat dan tujuan yang sama, membentuk koperasi. Sebagai organisasi sosial ekonomi, koperasi bertujuan mempromosikan ekonomi anggota atau dengan kata lain kehadiran koperasi untuk menaikkan derajat sosial ekonomi anggota yang tercermin dari pendapatan dan daya beli yang semakin meningkat. Semangatnya adalah membantu diri sendiri secara bersama-sama (self help). Sukses koperasi harus diukur dari keberhasilannya mempromosikan anggota secara nyata, misalnya; bila anggota merupakan unit usaha, maka koperasi bertugas memperkuat dan mengembangkan usahanya anggota. Jika anggota adalah unit konsumsi, maka tugas koperasi adalah menaikkan daya beli anggota, melalui penawaran harga yang wajar
Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai organisasi sosio ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi) 
a.       Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi);
b.       Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
c.       Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi)
d.       Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga para anggotanya (promosi anggota).



Skema koperasi organisasi sosio ekonomi, dapat dilihap pada gambar berikut:
 
 

















    
3)       Koperasi Rochdale

Sebelum lebih jauh, membahas Jati Diri Koperasi, ada baiknya kita cermati lebih dulu tentang awal kehadiran koperasi di dunia, yang diawali oleh terbentuknya koperasi Rochdale (1844). Kelahirannya dikelola, dimodali dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang sama, yaitu kaum buruh. Mereka secara bergiliran bertugas  membeli barang dagangan  dan melayani pembeli. Gagasasn ini dimotori oleh  28 orang pengikut Robert Owen di kota Rochdle (Inggiris) yang dipimpin oleh Charles Howard, sehingga akhirnya gagasan toko terebut terkenal dengan Koeprasi Rochdale, yaitu cikal bakal  koperasi modern di dunia.

Beberapa keistimewaan Koperasi Rochdale, adalah:
a)    Adanya keterpaduan antara pemilik  (pemodal), pengelola dan pelanggan; artinya ketiga kelompok ini yang lazimnya terpisah-pisah berdasarkan kepentingan yang berbeda, bahkan mungkin saling bertentangan, ternyata berpadu dalam operasionalisasi toko Rochdale tersebut. Disini terjadi perubahan mendasar dalam interaksi antar warga kelompok, yaitu suasana konflik  kesuasana harmoni. Semangatnya berubah dari persaingan menjadi kerjasama dan proses interaksinya brubah dari negosiasi ke ideologis

b)   Toko Rochdale tersebut menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan toko yang menjamin adanya mekanisme  transparansi, sehingga meningkatkan rasa kemanusiaan dan keadilan  dikalangan anggota toko tersebut. Aturan-aturan kerja itu akhirnya dirumuskan dalam prinsip-prinsip Rocdale sebagai berikut:
§  Pengawasan secara demokratis
§  Keanggotaan secara sukarela dan terbuka
§  Pembatasan bunga atas modal
§  Pembagian SHU kepada anggota sesuai dengan jumlah pembeliannya
§  Penjualan secara tunai
§  Hanya menjual barang murni dan tidak rusak
§  Mendidik anggota tentang prinsip-prinsip koperasi
§  Netral dalam agama dalam politik

Praktek kerja seperti itu langsung dirasakan manfaatnya  oleh para anggota, sehingga kaum buruh berbondong-bondong ingin menjadi langganan

c)    Dari sisi ekonomi terjadi perubahan dari tindakan individual menjadi tindakan bersama. Secara tidak sadar tindakan bersama dalam membeli barang kebutuhan pokok telah meningkatkan volume transaksi sehingga menurut hukum skala ekonomi kejadian semacam itu dapat meningkatkan efisiensi yang pada gilirrannya menyebabkan barang menjadi murah.

d)   Adanya kepastian langganan yang tidak dimiliki  organisasi ekonomi lainnya.  Karena pelanggan juga sekaligus pemiliknya sehingga tidak harus mengeluarkan promosi berlebihan.

Organisasi koperasi Rochdale telah menunjukkan atau menciptakan perubahan prilaku kondisi ekonomi, yaitu:

No
Item
Sebelum
Setelah
1
Hubungan antar tiga kelompok kepentingan
(pemodal, pengelola, konsumen)
Konflik
Harmoni
2
Mekanisme kerja
Tertutup
Terbuka
3
Tindakan transaksi
Individual
Bersama-sama
4
Konsumen
Tidak pasti
Pasti


  1. PENGERTIAN KOPERASI

1)       Pengertian Koperasi

a)    Koperasi adalah: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.  (UU No. 25/92, pasal 1)
b)   Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. (ICA Cooperative Identity Statement,1995)
c)    Secara substansial, koperasi dapat diartikan sebagai wadah kerjasama antar individu karena memiliki kepentingan atau tujuan yang sama. Karena kepentingan yang sama ini menjadi alasan untuk mengurangi terjadinya perbedaan yang mengakibatkan kekisruhan. Wujud kerjasama itu, ditunjukkan dalam proses bisnis koperasi, seperti: pembelian bersama, penjualan bersama, mengambil keputusan secara bersama-sama, menentukan nilai tambah secara bersama-sama,  promosi dan pemasaran bersama, pembiayaan bersama dan lain-lain. Komitmen dan keeratan kerjasama ini akan mempermudah koperasi bergerak untuk mencapai tujuannnya.

Sebagai organisasi sosie-ekonomi, maka, setiap gerak koperasi harus mengarah agar memberikan dampak terhadap perbaikan ekonomi anggota. Bila anggota merupakan unit usaha, maka koperasi bertugas memperkuat dan mengembangkan usaha anggota. Bila anggota adalah unit konsumsi, maka  koperasi bertugas meningkatkan kemampuan dan kemudahan konsumsi anggota.

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dimbil beberapa kesimpulan bahwa:
a)    Koperasi adalah badan usaha (business enterprise), karena itu koperasi harus bisa dikelola berdasarkan kaidah bisnis modern, tanpa meninggalkan jati diri koperasi.
b)    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi universal. Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis penuntun atau koridor  pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Merupakan norma yang mesti diikuti, jika tidak maka identitas sebagai koperasi menjadi hilang.
c)    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekomoi rakyat. Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional. Sebagai pelaku ekonomi yang berbasis anggota, tentu saja banyak masyarakat yang terlibat di dalam organisasi dan usaha koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas, manajer, karyawan, dan anggota. Saat ini (2011) diperkirakan jumlah anggota mencapai angka 30 juta orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dewasa yang layak menjadi anggota koperasi, maka rasio keanggotaan baru berkisar 18%. Usaha untuk menambah jumlah anggota harus menjadi program prioritas, sebab semakin banyak anggota berarti semakin tinggi volume usaha. Ini sangat berarti untuk penguatan organisasi dan usaha koperasi. Skala ekonomi yang semakin besar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengelola dan anggota.
d)    Koperasi Indonesia berazaskan Kekeluargaan Azas ini memberikan makna bahwa pengambilan kebijakan melandaskan kepada jiwa kekeluargaan.  Artinya keputusan yang diambil dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan organisasi dan usaha koperasi. Ibarat dalam satu keluarga  besar, yang terdiri dari: ayah, ibu, anak, oma,  opa, dan lain-lain, jika salah satu kurang sehat (sakit) maka yang lain ikut merasakannya. Demikian pula halnya dalam berkoperasi, tidak diperkenankan anggota menunggak, dusta, dan semacamnya karena akan berakibat buruk bagi anggota lainnya.
e)    Sejatinya Koperasi adalah yang bertumbuh dan bertumpu pada “Partisipasi Anggota“  Jika anggota membeli atau menjual dengan koperasinya, harus dapat dipastikan bahwa mereka mendapatkan harga yang lebih baik. Koperasi yang baik, tidak harus ditandai dengan besarnya SHU, tetapi yang lebih penting adalah anggota berkata “Untung saya menjadi anggota koperasi, bukan sebaliknya; “menyesal saya menjadi anggota koperasi”.


  1. NILAI-NILAI KOPERASI

Nilai-nilai koperasi merupakan gagasan umum yang membimbing hidup dan kerjasama diantara pegiat koperasi. Nilai nilai ini menentukan cara berfikir dan cara bertindak perusahaan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi.

1)   Menolong diri sendiri secara bersama-sama
Nilai-nilai koperasi sesungguhnya sejak awal berkembang dalam system budaya Indonesia, seperti; arisan yang berkembang di Jawa, Tudang Sipulung di Bugis-Makassar, mapalus di Sulawesi Utara, masohi di Maluku, dan julo-julo di Tapanuli. Ini adalah bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dikategorikan sebagai pra koperasi. Mereka menolong diri sendiri melalui kerjasama dalam kelompok. Beberapa orang individu secara kelompok melakukan beberapa kegiatan seperti arisan uang, arisan kerja, arisan barang dan lain-lain. Dalam kerjasama ini kontribusi atau partisipasi seseorang diperhitungkan. Secara bergilir para anggota kelompok harus memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari kegiatan bersama dalam kelompok. Karena unsur-unsur ekonomi  sudah menjadi bagian dari bentuk kerjasama, maka kelompok itu dapat disebut prakoperasi. Nilai “menolong diri sendiri” dapat diwujudkan dengan Partispasi modal  dan transaksi bisnis dengan koperasi

2)   Kerjasama dan Gotong Royong

Di dalam kelompok yang terdiri dari individu-individu, selalu terjadi hubungan timbal-balik untuk saling membantu, tolong-menolong serta saling isi-mengisi untuk memenuhi kepentingan bersama. Aliansi bisa dilakukan dalam berbagai bentuk; Pembelian bersama, Penjualan berama, Promosi bersama, Pendidikan, pelatihan dan konsultasi bersama, dll.

Dengan sinergi ini, koperasi dapat memberikan manfaat dalam bentuk penghematan biaya. Dan dengan bersama-sama akan dapat menguatkan jalinan kerjasama social dan hubungan emosional diantara amereka.

Kerjasama antar individu, ini bermanfaat untuk:
§  Dengan bekerjasama dalam kelompok dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk produktifitas yang lebih tinggi. Harus diyakini bahwa “bekerja bersama akan lebih baik dari pada sendiri-sendiri”.
§  Meningkatkan skala usaha yang lebih besar daripada kalau dikerjakan sendiri-sendiri dan meringankan biaya (at cost) baik dalam pelayanan, produksi, pengumpulan dan pemasaran
§  Mencapai efisiensi kerja dan disiplin kerja secara bersama;
§  Membangkitkan rasa tanggung jawab dan semangat kerja, meniadakan keresahan, ambisi, dan lain-lain yang bersifat negatif
§  Menimbulkan pemerataan, kebersamaan, senasib seperjuangan, solidaritas sosial, rasa persaudaraan dan mempererat ikatan pemersatu yang mewadahinya;
§  Mendayagunakan sumberdaya dan sumber dana, tentunya yang berasal dari anggota-anggota, secara efisien sosial yang menunjang keefektifan dan produktivitas.

3)   Kekeluargaan
Faktor “Kekeluargaan” menjadi unsure penting dalam berkoperasi. Dengan kekeluargaan member makna:
    Kekeluargaan itu merupakan semangat untuk menggerakkan persaudaraan, persabatan, baik dalam kehidupan berekonomi maupun dalam kehidupan sosial. Persahabatan menghendaki adanya kerjasama yang baik dan jujur, satu sama lainnya tidak merugikan justru saling menguntungkan.
    Kekeluargaan itu merupakan pola pikir atau karakter atau juga dapat dikatakan sebagai pola pokok yang menunjukkan tingkah laku yang membedakan mana yang baik dan yang tidak baik.
    Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kekeluargaan dalam kehidupan koperasi tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat sebagai lembaga ekonomi yang memacu aneka ragam efisiensi. Bagi koperasi asas kekeluargaan itu berarti bahwa pada koperasi terdapat keinginan  dan kesadaran  serta semangat kerjasama untuk memacu kesejahteraan bersama dan kesejahteraan individual.
    Asas kekeluargaan juga mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala  sesuatu oleh semua untuk semua, atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan  bersama oleh para pengurusnya di bawah pemilikan para anggotanya. Dengan demikian maka asas kekeluargaan dan gotong-royong dalam koperasi merupakan paham dinamis yang menggambarkan karya alamiah bersama yang bersifat bantu-membantu berdasarkan rasa kerukunan

4)       Tanggungjawab
Menghadiri dan berpartisipas aktif dalam pengambilan keputusan, membuktikannya keterikatannya dengan perusahaan demi kepentingan kolektif

5)       Demokrasi
Pemilihan secara teratur, satu anggota satu suara

6)       Persamaan
Hak-hak untuk memperoleh informasi, untuk didengar dan berpartsipasi

7)       Keadilan
Imbalan terbatas atas simpanan pokok, lebih banyak pembagian SHU dikaitkan dengan transaksi dengan koperasi

8)       Kesetiakawanan
Kegiatan untuk kepentingan bersama, penyelenggaraan kemitraan, atau usaha-usaha patungan, kerjasama antar koperasi

9)       Kejujuran
Transparansi dalam semua transaksi, serta pengawasan yang teratur.



D.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI:
Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi yang dikembangkan di nilai-nilai koperasi. Prinsip Koperasi  adalah merupakan gagasan abstrak, sah (valid), tidak terikat waktu dan keadaan sekitar, atau gabungan dari  beberapa gagasan seperti itu dalam bentuk konsep, yang sesuai dengan pengalaman dapat membimbing p koperasiawan dalam upaya membentuk dan mengelola perkumpulan koperasi  dengan berhasil (Hans-H. Munkner; Masa depan koperasi, 1995)
Asal usul prinsip koperasi yang menjadi gagasan umum pembentuk koperasi adalah nilai-nilai koperasi yang telah diuraikan sebelumnya.

1.          Keanggotaan Bersiafa Sukarela dan Terbuka

Asas keanggotaan sukarela di dalam koperasi mengandung arti bahwa anggota memiliki kebebasan untuk tetap berada di dalam organisasi koperasi atau keluar dari keanggotaannya. Di tinjau dari aspek ekonomi, maka faktor pengikat utama agar anggota berada  didalam system keanggotaan koperasi adalah besar kecilnya atau ada tidaknya manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota koperasi. Dalam hal ini koperasi dihadapkan pada persaingan ekonomi dengan para pelaku ekonomi lain di pasar.

Asas keanggotaan sukarela telah menempatkan anggota untuk tetap memiliki otonomi dalam melakukan tindakan ekonominya, apakah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya atau langsung berhubungan dengan pasar. Dengan demikian berlakunya asas keanggotaan sukarela dapat menjadi faktor penekan  bagi manajemen koperasi agar selalu bekerja secara professional, efisien, dan efektif di dalam menjalankan misi pokok untuk meningkatkan kesejahteraan  anggota.

Mengenai hal ini, Ropke (1985) menjelaskan lebih lengkap tentang hak-hak anggota koperasi untuk mengarahkan koperasi agar selalu bekerja pada misi pokok mempromosikan anggota, disebutnya sebagai hak exit, voice, vote. Exit menunjukkan hak anggota untuk keluar dari keanggotaan koperasi pada saat dirasakan bahwa koperasi tidak lagi memuaskan keinginan atau kepentingan ekonomi dirinya. Atau, anggota menggunakan haknya untuk berbicara (voice) di dalam rapat anggota, termasuk pula haknya di dalam menggunakan hak suara (vote). Karena anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus adalah pelanggan koperasi (dual indent of the member), maka badan usaha koperasi menjadi unik, memiliki karakteristik yang khas disbanding dengan perusahaan-perusahaan lainnya yang kapitalistik. Keunikan tersebut tercermin di dalam hak exit, voice, vote sesuai dengan sistemkeanggotaan koperasi.

2)     Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis

Dalam manajemen koperasi, kedudukan anggota sangat penting dan strategis. Melalui Forum Rapat Anggota, diskusi atau perdebatan tentang kebijakan umum organisasi dan usaha koperasi. Forum Rapat Anggota merupakan pusat pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi. Kepemilikan suara tidak berdasarkan saham atau besarnya partisipasi anggota, tetapi berlaku kedudukan yang setara 1 (satu) orang 1 (satu) hak suara. Anggota memiliki hak yang sama untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat-rapat, semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih, pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota.



3)        Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masiang anggota

Sesuai dengan tujuan didirikannya koperasi, maka tugas pokok koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen. Indikator tingkat kesejahteraan di dalam batasan ekonomi biasanya diterjemahkan ke dalam variable pendapatan. Dengan  demikian, tugas pokok koperasi untuk mempromosikan anggota atau meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dipertegas menjadi tugas untuk meningkatkan pendapatan anggota.

Bagi anggota koperasi yang berkedudukan sebagai produsen kecil-menengah. Pendapatan mereka bersumber dari laba usaha. Karena itu tugas pokok koperasi produsen adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan yang memberikan akibat terhadap meningkatnya laba yang diperoleh para anggota. Bagi anggota koperasi yang berkedudukan sebagai konsumen, pendapatan mereka diperoleh dari  sumber tertentu di luar koperasi dan tugas pokok Koperasi Konsumen adalah melayani mereka agar anggota dapat mempergunakan pendapatan mereka untuk memenuhi belanja konsumsi dengan efisien. Kepentingan anggota konsumen adalah memiliki daya beli yang tinggi terhadap barang/jasa pemenuh kebutuhan. Tugas pokok koperasi konsumen yang terpenting antara lain adalah meningkatkan daya beli para anggota melalui pengadaan barang/jasa yang lebih murah.
Secara teoritis dapat disimpulkan bahwa tugas Koperasi Produsen adalah meningkatkan laba usaha anggota dan tugas Koperasi Komsumen adalah meningkatkan daya beli anggota dan harus merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh koperasi kepada mereka. Akibat yang timbul dari pelayanan-pelayanan koperasi antara lain adalah harga yang menguntungkan anggota dan karena itu disebut manfaat harga koperasi. Dengan demikian akan diperoleh SHU yang lebih banyak baik SHU yang diterima langsung maupunn yang akan dibagikan kepada anggota secara tunai saat akhir periode. Anggota yang memberikan kontribusi lebih banyak akan mendapatkan pembagian SHU yang lebih banyak. Bagian SHU untuk anggota, dihitung  secara adil sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat dengan tertib di koperasi.

4)        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal di koperasi bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Bunganya diusahakan tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5) Kemandirian

Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain, bukan berarti tidak boleh berhutang, yang tidak boleh adalah tidak mengembalikan hutang. Kala koperasi tidak sanggup lagi mengembalikan hutangnya, pertanda bahwa koperasi tidak memiliki kemandirian. Permodalan dikoperasi diharapkan dipupuk dari anggota. Pendek kata kemandirian koperasi dapat diukur dari sejauhmana anggota memanfaatkan layanan koperasinya dan mentaati keseluruhan aturan yang berlaku di koperasi. Koperasi pun senantiasa sanggup untuk memberikan layanan prima kepada anggota dan mampu memenuhi segala kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.



6)    Pendidikan Perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi dalam kegiatan organisasi dan usaha koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa disamping untuk cadangan dan kesejahteraan anggota, maka alokasi SHU juga diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Ini sangat beralasan karena pengelolaan kegiatan bisnis koperasi harus berbasis kompetensi. Dnegan demikian koperasi dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Besarnya alokasi dana pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7)     Kerjasama antar koperasi

Koperasi didirikan oleh sekelompok usaha kecil dan menengah atas dasar adanya kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama. Melalui dampak sinergi yang diciptakan oleh usaha kolektif, diharapkan dapat diperoleh manfaat ekonomis yang lebih besar bagi setiap usaha kecil dan menengah yang menjadi anggotanya.           
Ropke (1985 : 9) menyatakan bahwa anggota koperasi harus memperoleh dampak ekonomis dari keberadaan koperasinya yaitu selisih nilai ekonomis positif dibanding dengan nilai ekonomis yang diperolehnya secara individual dari pasar. Bila misalnya kepentingan ekonomi anggota adalah melakukan pembelian barang / jasa dari pasar, maka anggota akan memperoleh manfaat ekonomis pembelian lebih besar manakala pembelian dilakukan secara kolektif melalui koperasi begitu pula halnya apabila kepentingan ekonomi anggota adalah memasarkan barang / jasa ke pasar, maka anggota akan meraih manfaat ekonomi penjualan yang lebih besar apabila kegiatan penjualannya diintegrasikan ke dalam penjualan kolektif melaui koperasi.

E.   PERNYATAAN ICA TENTANG IDENTITAS KOPERASI
  
1)       Definisi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

2)       Nilai-nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya paada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

3)       Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.

           Prinsip pertama : keanggotaan sukarela dan terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik, atau agama.



Prinsip kedua : pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijankan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer  anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi-koperasi pada tingkatan-tingkatan lain juga secara demokratis.

Prinsip ketiga : partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.       Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Pengembangan koperasi-koperasi mereka, kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian daripadanya tidak dapat dibagi-bagi; pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota.

Prinsip keempat : otonom dan kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.

Prinsip kelima : pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelaihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-oranng muda dan pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama.

Prinsip keenam : kerjasama diantara koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur local, nasional, regional dan internasional.

Prinsip ketujuh : kepedulian terhadap komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.

3.   HAKEKAT USAHA KOPERASI

1)           ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK DAN PENGGUNA

Salah satu pembeda antara koperasi dan badan usaha lainnya ditunjukkan dengan status keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pelanggan (duel identity).
Kedudukan anggota dalam koperasi seperti ini,  sangat penting dan strategis karena Anggota yang  memiliki koperasi dan anggota pula yang harus memanfaatkan organisasi dan usaha koperasi.

Sebagai pemilik; anggota bertanggung jawab menjaga, membina dan mengembangkan koperasinya. Dan sebagai pengguna anggota harus bertanggungjawab untuk memanfaatkan unit layanan organisasi dan usaha koperasi.

Sebagai pemilik koperasi, anggota berperan dalam bentuk:
a)       Memprakarsai dan mendirikan koperasi
b)       Memodali dan membiayai
c)       Mengelola koperasi dengan baik
d)       Mengawasi perusahaan koperasi.
Sebagai pengguna  koperasi, anggota berperan: “Memanfaatkan berbagai pelayanan koperasi”, seperti:
a)       Meminjam dan mengembalikan pinjaman pada KSP
b)       Berbelanja  bersama di toko koperasi
c)       Menjual secara bersama-sama melalui koperasi
d)       Ikut serta dalam pengambilan keputusan di koperasi

Kedudukan Anggota sebagai Pengguna dalam  Koperasi
JENIS KOPERASI
KEDUDUKAN ANGGOTA
Kop. konsumen
Kop. Produsen

Kop. Produksi
Kop. Simpan Pinjam
Pelanggan barang & jasa konsumsi
Pembeli bahan (input) & penjual produk (output)
Pekerja Koperasi
Penyimpan dan Peminjam

Agar partisipasi anggota berjalan dengan baik, tugas pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang dan jasa yang menunjang perbaikan ekonomi rumah tangga anggota. Promosi ekonomi anggota dapat dilihat dalam bentuk  manfaat ekonomi dan sosial yang memberi dampak meningkatkan kondisi ekonomi rumah tangganya. Sukses koperasi diukur dari besar kecilnya manfaat ekonomi  yang diperoleh anggota. Kehadiran koperasi harus mampu menjadi solusi sosial ekonomi masyarakat terutama yang menjadi anggotanya. Perusahaan koperasi adalah perkumpulan orang bukan perkumpulan modal. Maka orientasinya adalah untuk kesejahteraan anggota. Koperasi ada karena memiliki anggota, maju mundurnya koperasi, tergantung pada “Partisipasi Anggota“ maka ketika pemilik bukan  pelanggan, maka identitas koperasi menjadi hilang. Perusahaan koperasi memiliki prilaku yang spesifik dan sarat nilai dan prinsip.



Sebagai illustrasi dari kedudukan anggota sebagai pemilik dan pelanggan dapat dilihat pada gambar berikut:
HAKEKAT-USAHA3
 
 



















Orang menjadi angota koperasi akan memperoleh beberapa manfaat yang dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
1.       Manfaat sebagai pelanggan:
§  Biaya akan lebih rendah karena ditanggung bersama-sama.
§  Dengan membeli bersama-sama dalam jumlah yang besar, maka anggota sebagai konsumen akan mendapatkan harga yang lebih rendah.
§  Dengan menjual bersama-sama, maka anggota sebagai produsen akan mempunyai posisi tawar yang lebih baik, sehingga bisa menetapkan harga yang lebih tinggi

2.       Manfaat sebagai pemilik:
§  Mempunyai hak untuk memberikan saran bagi perkembangan koperasi dan turut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
§  Mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
§  Dengan selalu bertemu dengan anggota lain, maka akan didapatkan ide-ide baru dan pergaulan menjadi lebih luas.

Manfaat Ekonomi dan Non Ekonomi yang diperoleh anggota:
a.       Manfaat Ekonomi
§  Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU)
§  Menwarkan Harga wajar 
§  Menawarkan Bunga bersaing
§  Menawarkan Jaminan kualitas
§  Biaya lebih hemat karena jarak lebih dekat dan waktu lebih cepat
§  Dimungkinkan tanpa agunan, Syarat tidak berbelit-belit
§  Layanan purna jual

b.       Manfaat Non Ekonomi:
§  Status social; Bertindak sebagai pemilik, ikut mengambil keputusan
§  Pengembangan wawasan; Mengikuti pendidikan dan pelatihan
§  Kebersamaan; Interaksi sosial meningkat melalui belanja dan rapat-rapat rutin
Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya adalah anggota memiliki dual identity (identitas ganda) yang berarti anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna layanan koperasi, oleh karena itu :
1)       Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung dengan alasan pokok adalah kepentingan ekonomi yang sama
2)       Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri sendiri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai etis  seperti kejujuran, kesetiakawanan, keterbukaan dan kepedulian
3)       Koperasi diprakarsai (didirikan), dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan oleh anggota. Disini berlaku ”demokrasi ekonomi” dari, oleh dan untuk anggota
4)       Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota
5)       Jika terjadi kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mayarakat non anggota. Jika pelayanan kepada non anggota dilakukan, maka dasarnya adalah hubungan bisnis, artinya harus perbedaan antara pelayanan kepada anggota dengan pelayanan non anggota. Kalau akhirnya nilai dan manfaat pelayanan itu sama saja, maka nilai dan manfaat keanggotaan menjadi hilang. Dan bisa jadi tidak ada yang mau menjadi anggota.


4.   PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

Karakteristik yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:
1)       Pemilik adalah anggota sekaligus juga pengguna dan pelanggan
2)       Kekuasaan tertinggi dalam keputusan rapat anggota
3)       Satu anggota satu hak suara
4)       Tujuan yang ingin dicapai koperasi adalah mensejahterakan anggota, jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja, disini fungsi sosial sangat diperhatikan oleh koperasi
5)       Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi
6)       Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hokum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk para anggotanya)
7)       Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi
8)       Unit usaha diadakan untuk melayani anggota
9)       Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

Uraian di atas menunjukkan bahwa usaha koperasi harus dikelola secara professional dengan mengindahkan prinsip ekonomi. Anggota bersatu, bekerja sama, dan saling tolong-menolong untuk memperkuat usahanya melalui koperasi. Untuk mewujudkan cita-cita di atas, anggota harus mempunyai kepentingan atau kegiatan ekonomi yang sama. Sedangkan usaha koperasi harus terkait dengan usaha atau kepentingan anggotanya. Jelaslah di sini, bila koperasi memiliki usaha yang lepas dari keterkaitan usaha dengan anggotanya, maka koperasi tersebut telah keluar dari hakekat usaha atau jati diri koperasi. Alasan orang menjadi anggota, karena koperasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan ekonominya, seperti:
a.         Memperoleh keringinan bila meminjam.
b.         Menjual produk dengan harga tinggi.
c.         Membeli barang dengan harga murah.
d.         Memanfaatkan jasa pelayanan koperasi dengan biaya murah.

Melalui hasil pendidikan dan pelatihan serta pertemuan    di koperasi, maka diharapkan akan berdampak  adanya transfer teknologi baru untuk meningkatkan nilai tambah produksi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menciptakan pertumbuhan pasar. Dampak akhirnya diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar koperasi.
           Dibawah ini, digambarkan perbedaan antara Koperasi dengan PT:
Karakteristik
Koperasi
Perseroan Terbatas
Asas
Kekeluargaan dan  kegotong royongan
Individualisme
Tujuan
Maksimalisasi pelayanan
Maksimalisasi laba
Motif
Pelayanan (service motive)
Laba (profit motive)
Sifat pemilik
Anggota-anggota (kumpulan orang)
Pemegang saham (kumpulan modal
Cara pengambilan keputusan
Satu orang satu suara
Satu saham satu suara
Pembagian hasil usaha
Dikembalikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya transaksi anggota dengan anggota
Dibayarkan kepada pemegang saham sebagai deviden atas dasar besar saham yang dimiliki
Watak organisasi
Badan ekonomi yang berwatak social dan bebas nilai
Beban ekonomi murni tidak bebas nilai
Hubungan kepemilikan dengan pelanggan
Pemilik dan pelanggan orangnya sama
Pemilik dan pelanggan terpisah




5.   FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDOENSIA

Seorang pakar koperasi dari Kanada bernama Charles G. Enriques telah mempelajari  latar belakang  filosofis dari keberadaan koperasi tradisional hingga koperasi modern. Menurut dia, ada empat fungsi yang menonjol dalam kehidupan berkoperasi, yaitu:
a)    Memperbaiki tatanan kehidupan sosial (social order)
b)    Mencapai tingkat kebahagiaan yang lebih tinggi (achieving more happiness)
c)    Meningkatkan martabat kemanusiaan (human dignity)
d)    Menciptakan keadilan sosial bagi orang banyak (social justice to all)
             (Tim IKOPIN: Penjiwaan Koperasi, 1999: 7)

Mengutip pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian, dijelaskan  bahwa fungsi koperasi Indonesia adalah:
a)    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
b)    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c)    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d)    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



  1. MOTIVASI DAN PARTISIPASI ANGGOTA

a)       Kerangka Pikir Motivasi dan Partisipasi Anggota
   


b)      Faktor-Faktor Kepuasan Anggota
Kepuasan anggota koperasi dapat diperoleh, jika koperasi memberikan pelayanan prima kepada anggota, misalnya:
1)                   Informasi Kebijakan Koperasi
Setiap ada keputusan yang perlu diketahui anggota, sebaiknya diberitahukan kepada mereka secara terbuka.  Keputusan yang menyangkut anggota, sebaiknya, sebelum diputuskan harus melibatkan anggota terlebih dahulu.  Hal ini dimaksudkan agar keputusannya tidak keliru, dapat dilaksanakan, dan anggota merasa dilibatkan.  Informasi tersebut dapat disampaikan melalui papan informasi, rapat kelompok, kunjungan ke rumah anggota, buletin, atau cara-cara lain yang dapat dilaksanakan.

2)       Pelibatan
Suara anggota dapat benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.  Misalnya, wakil anggota dilibatkan dalam rapat pengurus,khususnya pada keputusan penting dan strategis.  Juga dapat menjaring suara anggota melalui angket, kotak saran dan sebagainya.
3)       Pemberdayaan
Melalui pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran berkopersi, dan mewujudkan usaha anggota yang tangguh
4)       Memberikan Penghargaan
Kepada anggota dan karyawan yang berprestasiada baiknya diberikan penghargaan yang penyerahannya dilakukan pada saat RAT. Hal ini diharapkan memancing anggota dan karyawan lainnya untuk berprestasi lebih baik.
5)       Informasi produk dan jasa koperasi
Jika ada informasi tentang produk dan jasa koperasi yang baru, hendak menyampaiakannya kepada anggota, bahkan melibatkan anggota dalam promosi koperasi adalah ide yang cukup baik. Informasi lainnya yang perlu dibagi adalah jika terdapat potongan harga.
6)       Keterlibatan  dalam Kepanitiaan
Anggota dapat dilibatkan dalam kepanitiaan.  Tujuannya, agar kepentingan anggota dapat tetap terjaga.  Juga, dapat memperbesar rasa kepemilikan dan tanggung jawab anggota. 

Bentuk kepanitiaan ini, antara lain:
*      Panitia revisi anggaran dasar
Bertugas untuk merivisi anggaran dasar dalam rangka penyempurnaan.  Kemudian menyerahkan hasil revisi tersebut kepada rapat anggota untuk mendapatkan pengesahan.
*      Panitia pemilihan
Bertugas untuk mempersiapkan  dan melaksanakan pemilihan  pengurus atau pengawas.
*      Panitia kredit
Bertugas  melaksanakan seleksi dan mengevaluasi  tingkat kelayakan kredit yang diajukan anggota kepada koperasi atau anggota kepada bank melalui koperasi.
*      Panitia pendidikan dan pelatihan
Bertugas menyiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus atau pengawas yang diselenggarakan koperasi.
*      Panitia audit
Bertugas melakukan  audit internal bersama pengawas, sehingga  hasilnya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
*      Panitia Rapat Kerja
Bertugas mempersiapkan pelaksanaan rapat kerja koperasi, sehingga dapat diperoleh gambaran tentang penyusunan program kerja koperasi



*      Panitia Rapat Anggota Tahunan
Tidak hanya untuk melatih mempersiapkan RAT yang bersifat teknis tetapi  dapat juga mengetahui bagaimana melakukan kemitraan dan kerjasama dengan pihka lain terutama jika membutuhkan sponsor dan melibatkan pejabat.

c) PARTISIPASI ANGGOTA
Ada dua alasan mengapa partisipasi anggota menjadi penting, yaitu karena anggota berfungsi ganda, sebagai pemilik sekaligus pelanggan (pengguna jasa).

Sebagai pemilik, bentuk partisipasi dari anggota adalah :
*      Memodali. Yaitu, memberikan kontribusi modal kepada koperasi, misalnya simpanan pokok dan simpanan wajib.
*      Mengawasi.  Yaitu, mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi.  Pengawasan bisa juga dilakukan oleh anggota, tidak harus oleh “pengawas”.  Hasil pengawasan ini dapat disampaikan langsung kepada pengurus dan manajemen koperasi, baik di dalam maupun di luar rapat anggota.
*      Menanggung resiko.  Yaitu, keikutsertaan anggota dalam menanggung kerugian yang mungkin terjadi selama koperasi menjalankan usahanya.  Selain siap menerima keuntungan (SHU), anggota juga harus siap menanggung resiko, karena anggota adalah juga pemilik.
*      Ikut mengambil keputusan.  Yaitu, keikutsertaan anggota dalam mengambil keputusan dalam rapat anggota atau rapat-rapat lainnya yang merupakan wewenang anggota.
Sebagai pelanggan, bentuk partisipasi dari anggota adalah memanfaatkan pelayananan atau jasa yang disediakan oleh koperasi.  Bentuk partisipasi tersebut akan berbeda antara satu koperasi dengan yang lainnya, sesuai dengan jenis koperasinya, misalnya:
*      Koperasi produsen
ü  Menyerahkan barang atau hasil produksi untuk dijual atau dipasarkan oleh koperasi.
ü  Membeli kebutuhan bahan baku produksi dari koperasi.

*      Koperasi simpan pinjam
ü  Meminjam ke koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
ü  Menyimpan uang di koperasi.
*      Koperasi konsumen
ü  Membeli kebutuhan konsumsi anggota dari koperasi.


d)      IMPIAN KOPERASI INDOENSIA

Motivasi dan Partisipasi, pada akhirnya dimaksudkan untuk mewujudkan koperasi yang sehat, tngguh dan mandiri.
Performa koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri dapat dijelaskan sebagai berikut:
*      Koperasi Sehat
ü  Unit bisnis Koperasi Legal  dan Halal
ü  Kontruksi Organisasi dan Usaha  berbasis Jati Diri Koperasi (duelidentity, Nilai dan Prinsip)
ü  Operasional berdasarkan standar manajemen professional
ü  Memenuhi standar kepuasan kerja stakeholders internal; anggota, karyawan, pengurus dan pengawas
ü  Lingkungan kantor bersih, nyaman, aman, dan sehat
ü  Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas dan standar
ü  Koperasi disayang oleh pemiliknya atau anggotanya
ü  SHU dibagi berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota
ü  Tidak mudah terkontaminasi penyakit lingkungan strategisnya
ü  Memiliki dampak social ekonomi yang lebih baik

*      Koperasi Tangguh
ü  Skala usaha layak; “Besar dan Kuat”, indikatornya: Koperasi produsen; memiliki pabrik sendiri  dan Koperasi Konsumen; memiliki jaringan pertokoan sendiri
ü  Memiliki posisi tawar yang kuat
ü  Memiliki perencanaan strategis,  yang realistis
ü  Memiliki daya saing dan daya tangkal yang memadai
ü  Bergerak efisien menyesuaikan  lingkungan strategisnya
ü  Menciptakan peluang dari tantangan yang diterima
ü  Fokus dalam pekerjaan dan menciptakan skala prioritas
ü  Memiliki Sumber Daya dan Parnership yang kompeten Organisasi solid dan taat asas
*     Koperasi Mandiri
ü  Unit bisnis yang jelas; Produksi, Konsumen, Jasa, Simpan Pinjam
ü  Usaha Koperasi dimanfaatkan oleh Anggota sendiri
ü  Terpercaya; memiliki partner Bisnis yang memadai
ü  Selalu mencoba, sebelum melibatkan pihak lain
ü  Memiliki sumber pendapatan memadai dan berkelanjutan
ü  Mampu menyelesaikan kewajiban tepat waktu, terutama kebutuhan intern
ü  Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dilakukan secara otonom dan independen (tidak ada interpensi)

ü  Memberikan keuntungan yang semakin meningkat kepada anggotanya 

a.        Undang-Undang Perkoperasian Sebelum kita me mbahas hal-hal pokok yang terdapat dalam UU Perkoperasian terbaru, yaitu UU No....


Top