Terbaru

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Pelatihan Pendamping Diklat UMKM NTB
Pendampingan merupakan alat pemberdayaan yang dianggap ampuh dan efektif dalam membantu seseorang atau lembaga/organisasi dalam mewujudkan cita-citanya. Pendampingan merupakan kerjasama antara dua pihak (Pendamping dan klien) yang didasarkan pada sikap saling percaya dan menghormati.
Yang dimaksud dengan pendampingan Koperasi dan UMKM adalah kegiatan penguatan organisasi, kelembagaan dan usaha oleh Pendamping terhadap pelaku Koperasi dan UMKM sehingga mampu  meningkatkan produktifitas dan daya saing Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (naik kelas atau scalling up). Pendamping Koperasi dan UMKM adalah Tenaga terlatih yang bertugas melakukan penguatan terhadap Pelaku Koperasi dan UMKM dalam mengatasi permasalahannya, dengan prioritas sasasaran alumni diklat Koperasi dan UMKM.

Pendampingan merupakan strategi yang umum yang dilakukan oleh lembaga baik instansi pemerintah, swasta maupun LSM untuk  mendukung kesuksesan program. Pada kementerian Koperasi dan UKM,  kita mengenal beberapa program yang hampir sama dengan program Pendampingan, seperti; Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), BDS, dan Konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu). Jika dicermati fungsi dan peran PLUT maupun PPKL pada prinsipnya tidak berbeda jauh dengan peran Pendamping. Konsultan pendamping  PLUT merupakan Tenaga professional yang kompeten  dibidang  Perkoperasian dan Kewirausahaan serta terampil  dalam melakukan mediasi, fasilitasi, advokasi, dan edukasi terhadap pembinaan dan pengembangan KUMKM.  Kegiatan Pendampingan merupakan penyebarluasan informasi dan pemahaman perkoperasian dan kewirausahaan, melalui berbagai strategi dan metode guna mewujudkan praktek tata kelola perkoperasian dan UMKM yang profesional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota  (pemilik) pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (Prosedur dan Kriteria Konsultan PLUT, 2013).
Penyuluh koperasi adalah seseorang yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang perkoperasian. Penyuluhan perkoperasian adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang manajemen professional berdasarkan jati diri koperasi, guna mewujudkan dan mengembangkan koperasi sehingga tercipta praktek perkoperasian yang sesuai dengan nilai dan jatidiri koperasi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (PPKL, 2012)

DEPSOS RI (2007,h.4) menjelaskan bahwa pendampingan adalah suatu proses relasi sosial antara pendamping dengan korban dalam bentuk pemberian kemudahan (fasilitasi) untuk mengidentifikasi keutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan sehingga kemandirian korban berkelanjutan dapat diwujudkan.  

Untuk lebih jelasnya, definisi Pendampingan dapat dicermati pada tebel berikut:
Nama
Definisi Pendampingan
Primahendra
(2001, h.5)
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dinamisator
BPKB Jatim
Aktivitas yang dilakukan dan dapat bermakna pembinaan, pengajaran pengarahan dalam kelompok yang lebih berkonotasi pada menguasai, mengendalikan dan mengontrol
Depsos RI
(2005,h.7)
Proses pembimbingan atau pemberian kesempatan kepada masyarakat miskin yang dilakukan oleh para pendampingan atau fasilitator melalui serangkaian aktivitas yang memungkinkan komunitas tersebut memiliki kemampuan dan kepercayaan diri dalam menghadapi permasalahn diseputar kehidupannya
Suherlan
(2004,h.4)
Merujuk pada upaya-upaya memberikan kemudahan, kepada siapa sajaja untuk memecahkan masalah yang dihadapi
Bina Desa
(1991,h.11)
Dipandang sebagai upaya yang dilakukan oleh orang yang secara aktif membangun hubungan perkawanan dengan komunitas marjinal
Laurike & Adi (2004)
Upaya untuk mengintegrasikan kembali penyandang masalah pada institusi-institusinya seperti keluarga, sekolah dan masyarakat
Lentera PKBI Yogyakarta,1997
outreach adalah penjangkauan dan pendampingan untuk mendorong usaha-usaha pemberdayaan dan perubahan perilaku kelompok dampingan
Merati, Program Odha (1997)
Outreach merupakan program penjangkauan masyarakat dengan aktivitas menjangkau, mempengaruhi masyarakat, individu atau teman untuk maksud memberikan informasi, mengajak, merujuk dan sebagainya, secara intensif  tergantung pada situasi dan kondisi  tempat dan orang yang ditemui (siapa dan dimana) dengan harapan adanya suatu perubahan yang diarahkan kearah yang positif (pengetahuan, sikap dan keterampilan)    
Sumber: Albertina Nasri Lobo, Proses Pendampingan, Fisip UI, 2008

1.   Fungsi, Peran dan Tugas Pendamping
Peran dan Tugas Pendamping Koperasi dan UMKM, meliputi:
a)    Melakukan observasi awal atau penjajakan kebutuhan pendampingan, dimaksudkan untuk mengetahui keadaan rill klien dan lingkungannya. Hasil observasi menjadi masukan yang berharga untuk menyusun materi pendampingan. Observasi awal menjadi momentum membangun komunikasi yang baik sehingga proses pendampingan berjalan tampa resistensi.
b)   Melakukan tugas-tugas pendampingan, seperti: membimbing, mengoreksi, menasehati, memediasi, mengadvokasi, menfasilitasi, mengedukasi dan mensupervisi pelaku Koperasi dan UMKM agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang produktif dan berdaya saing



c)    Bersama dengan Klien, melakukan evaluasi dan refleksi atas proses pendampingan, terutama mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan masukan dan rencana tindak lanjut kegiatan pendampingan
d)   Menyusun laporan kegiatan pendampingan, mulai dải tajapan persiapan sampai akhir kegiatan pendampingan
Tanggung jawab seorang pendamping ketika melakukan pendampingan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan pendamping terhadap fungsi pelaksanaan pendampingan, dimana, kapan, untuk apa,  dan untuk siapa  pendampingan dilakukan.  Tụjuan, dan fungsi pendampingan amat tergantung pada kontek permasalahan yang dihadapi oleh klien. Sebagai perkuatan tentang pemahaman peran dan tugas Pendamping, dibawah ini akan diuraikan beberapa pendapat tentang peran pendampingan.

Mengutip beberapa sumber dalam  Albertina Nasri Lobo, Proses Pendampingan, Fisip UI, 2008), fungsi pendampingan, meliputi:
1) Menurut Wiryasaputra, fungsi pendampingan, meliputi:
a)    Fungsi Penyembuhan (healing); Fungsi ini dipakai untuk  membantu orang yang đidampingi menghilangkan gejala-gejala  yang disfungsional, mengembalikan menjadi normal kembali seperti semula
b)   Fungsi Membimbing (guiding); Fungsi ini dipakai untuk membantu klien membimbing proses pengambilan keputusan
c)    Fungsi Menopang (sustaining): Fungsi dipakai bila klien tidak mungkin kembali kekondisi semula. Fungsi menopang digunakan sebagaimana adanya kemudian diatas kaki sendiri  dalam keadaan baru, bertumbuh secara penuh dan utuh
d)   Fungsi memperbaiki hubungan (renconcilin): Fungsi ini dipakai untuk membantu klien  jika mengalami konflik batin dengan pihak lain yang mengakibatkan putus dan rusaknya hubungan
e)    Fungsi membebaskan (liberating, empowering, capacity building): Fungsi ini dapat juga disebut sebagai membebaskan  (liberating) atau memampukan (empowering) atau memperkuat (capacity building

2) Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Pemungkinan (enabling) atau fasilitasi: Merupakan fungsi yang berkaitan dengan pemberian motivasi dan kesempatan bagi masyarakat, seperti; menjadi model , melakukan mediasi dan negosiaasi, membangun consensus bersama
b) Penguatan (empowering): Fungsi ini berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan guna memperkuat kapasitas masyarakat (capacity building) Bertindak sebagai agen yang memberikan masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertugas untuk  membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan  
c) Perlindungan (protection): Berkaitan dengan interaksi antar pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nâm dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Dalam kaitan dengan fungsi ini seorang pendamping bertugas mencari sumber-sumber melakukan pembelaan, menggunakan media. Meningkatkan hubungan masyarakat dan membangun jaringan kerja, sebagai konsultan
b) Mendukungn (supporting): Mengacu pada applikasi keteramp[ilan yang bersifat praktis yang mendukun gperubahan positif pada masyarakat. Dalam hal ini pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi manajer perubahan yang mengorganisasi kelompok, melainkan mampu melaksanakan tugas-tugas teknis  sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, seperti: analisis sosial,  mengelola dinamika, kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi dan mencari serta mengatur sumber dana
3) Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Penjangkauan (outreach): Kegiatan menjangkau dampingan ditempat dimana mereka tinggal dan melakukan kegiatan. Dapat berbentuk pemetaan dan pendampingan
b) Membangun kepercayaan dan trust building: Kegiatan membangun komunikasi  yang efektif, membangun kepercayaan  dan mempererat hubungan sosial
c) Intervensi Program: Mengusahakan keterlibatan masyarakat umum dalam upaya mengurangi permasalahan dampingan
d) Meningkatkan partisipasi masyarakat: Mengusahakan keterlibatan masyarakat umum dalam upaya mengurangi permasalahan dampingan
e) Advocacy: Merubah kebijakan yang merugikan dampingan, melakukan pendekatan kesistem sumber pada lingkungan sosial, dan mendampingi dampingan dalam kasus hukum
f) Administrasi, Pembuatan laporan dan Data Base: Melakukan kegiatan administrative, seperti mengikuti rapat bersama lembaga pemberi pelayanan public untuk membuka akese pelayanan bagi dampingan

4) Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Makelar Kasus: Mengidentifikasi kebutuhan pendampingan, mengatasi masalah yang dihadapi
b) Pendamping (Facilitator and assistance): Memberikan kemudahan klien  dengan cẩra menyediakan atau memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk mengatasi permasalahannya
c) Mediator: Memberikan dukungan bagi upaya pencapaian tujuan dan tingkat kesejahteraan yang diinginkan oleh kedua belah pihak
d) Pialang Sosial: Berupaya untuk menghubungkan klien yang membutuhkan pelayanan dengan sumber-sumber yang menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh klien
e) Pembela (advocator): Berusaha untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak klien yang dilanggar oleh pihak lain, agar mampu mendapatkan haknya kembali
f) Penghubung (Liaison): Memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak keluarga mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga, agar dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menentukan tindakan demi kepentingan klien
g) Konselor (counselor): Membantu klien untuk memahami dan menyadarkan akan permasalahan yang dihadapinya
h) Pemungkinan (enable): Membantu klien untuk menemukan kekuatan dan sumber dalam diri klien agar menghasilkan perubahan yang dibutuhkan atau umtuk mencapai tujuan yang diinginkan
i)  Supervisor; Berfungsi administratif; Menjaga kelangsungan, memperbaiki pelaksanaan tugas dan memperhatikan kemajuan masalah yang dihadapi klien dan membuka kesesempatan konsultasi

j)   Pendidik: Merancang dan menyelenggarakan kegiatan pengubahan sikap dan perilaku masyarakat

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top