a.
Undang-Undang Perkoperasian
Sebelum kita membahas hal-hal pokok yang terdapat dalam UU Perkoperasian
terbaru, yaitu UU No. 25 tahun 1992, ada baiknya kita ketahui dulu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan
koperasi sebelumnya, yaitu:
1)
Staatsblad No. 431 Tahun 1915 (Verordening op de
Coperative Vereniging)
2)
Staatsblad No. 91 Tahun 1927 khusus berlaku untuk orang-orang Indonesia.
Dirumuskan oleh Panitia dibawah pimpinan Prof. Dr. J.H Boeke
3)
Staatsblad No. 108 Tahun 1933. Peraturan ini tunduk pada hukum Barat, (terdapat dualisme peraturan
Koperasi).
4)
Staatsblad No. 179 Tahun 1949 yang dikeluarkan
Pemerintah Federal Belanda.
5)
Undang – Undang Perkumpulan Koperasi RI No. 79
tahun 1958, sehubungan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1950 pasal 38 merupakan
landasan Koperasi yang bersipat Nasional, berlaku di Indonesia. Sebagai
realisasinya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959.
6)
Undang – Undang Perkoperasian No. 14 tahun 1965.
UU ini mengandung unsure politik dan dalam kenyataannya tidak pernah berlaku
secara efektif.
7)
Undang – Undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun
1967. UU ini merupakan kebangkitan kembali daripada dasar-dasar Koperasi yang
murni dan konsekwen.
8)
Undang-Undang No. 25 tahun 1992, tentang
Perkoperasian. Salah satu perubahan mendasar, adalah Koperasi yang semula
adalah organisasi ekonomi rakyat, menjadi Badan Usaha yang dikenai Pajak
b.
Undang-Undang No.25 tahun
1992
Pertimbangan mendasar mengapa kehadiran koperasi
perlu didukung dengan peraturan perundangan tersendiri, tidak lepas dảri
pesan UUD 1945, pasal 33 ayat 1, yang berbunyi: Perekonomian diusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun ekonomi yang cocok
adalah Koeprasi. Dalam kedudukan sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha, Koperasi dituntut berperan
serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD
1945. Kehadiran UU Koperasi, diharapkan
mampu mendorong insan-insan koperasi
untuk membangun organisasi dan usaha koperasi menjadi lebih kuat dan mandiri
dan pada saatnya diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian
nasional. Pembangunan koperasi, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi
juga seluruh rakyat terutama penggiat gerakan koperasi. Seiring dengan itu,
DEKOPIN pada dewasa ini, sedang giat-giatnya merancang bangun program
pengembangan koperasi dalam rangka mewujudkan koperasi sebagai pilar bangsa.
Untuk menciptakan keselarasan dengan perkembangan keadaan, maka perlu ada
pengaturan yang lebih baik, tegas dan mengikat tentang Perkoperasian. Peraturan
tersebut diwujudkan dalam UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian.
UU No. 25 1992, tentang Perkoperasian, memuat 16
Bab, dan 67 Pasal. Hal-Hal Pokok yang diatur dalam UU ini, meliputi:
BAB
|
HAL
|
ISI
|
Bab I
|
Ketentuan Umum
|
Berisi 1 pasal (pasal 1) mengatur tentang konsepsi dan Pengertian;
Koperasi, perkoperasian, koperasi primer, koperasi sekunder dan gerakan
koperasi
|
Bab II
|
Landasan, Ázas dan Tujuan
|
Berisi 2 pasal mengatur
tentang Landasan dan asas (pasal 2) dan Tujuan (pasal 3)
|
Bab III
|
Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
|
Berisi 2 pasal, mengatur tentang; Fungsi dan Peran (pasal 4) dan
Prinsip Koperasi (pasal 5)
|
Bab IV
|
Pembentukan
|
Berisi 11 pasal, mengatur tentang:
Syarat pembentukan (pasal 6,7,8), status badan hukum (pasal
9,10,11,12,13,14) dan bentuk dan jenis
koperasi (pasal 15,16)
|
Bab V
|
Keanggotaan
|
Berisi 4 pasal, mengatur tentang: status dan syarat keanggotaan
(pasal 17,18,19,20), Kewajiban dan Hak anggota (pasal 21)
|
Bab VI
|
Perangkat Organisasi
|
Berisi 20 Pasal, mengatur tentang: Perangkat organisasi (pasal 21),
Rapat anggota (pasal 22 s/d 28), Pengurus (pasal 29 s/d 40) Pengawas (pasal
41 s/d 42)
|
Bab VII
|
Modal
|
Berisi 2 pasal, mengatur tentang Modal sendiri dan modal pịnaman (pasal 41) pemupukan
modal (pasal 42)
|
Bab VIII
|
Lapangan Usaha
|
Berisi 2 pasal, mengatur tentang: lapangan usaha (pasal 43) Koperasi
Simpan Pinjam (pasal 44)
|
Bab IX
|
Sisa Hasil Usaha
|
Berisi 1 Pasal, mengatur tentang pengertian SHU dan alokasi pembagian
SHU (pasal 45)
|
Bab X
|
Pembubaran Koperasi
|
Berisi 11 Pasal, mengatur tentang: Cara pembubaran (pasal 46 s/d 50)
Penyelesai (pasal 51 s/d 55) Hapusnya Status Badan Hukum (pasal 56)
|
Bab XI
|
Lembaga Gerakan Koperasi
|
Berisi 3 pasal, mengatur tentang: Organisasi tunggal (pasal 57)
Kegiatan Lembaga Gerakan (pasal 58) pengesahan (pasal 59)
|
Bab XII
|
Pembinaan
|
Berisi 5 pasal, mengatur tentang: Pembinaan dan Bimbingan, dan
Perlindungan (pasal 60 s/d 64)
|
Bab XIII
|
Ketentuan Peralihan
|
Berisi 1 pasal, mengatur tentang ketentuan peralihan (pasal 65)
|
Bab XIV
|
Ketentuan Penutup
|
Berisi 1 pasal, mengatur tentang ketentuan penutup (pasal 66, 67)
|
Uraian lengkap tentang isi Undang Undang No. 25/1992, terlampir
c.
Peraturan Pemerintah tentang Perkoperasian
Selain UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian,
Fasilitator atau Pendamping Koperasi sebaiknya memahami beberapa peraturan
pemerintah terkait perkoperasian, seperti:
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 1994, tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 1994 tentang
pembubaran koperasi oleh pemerintah
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 9 tahun 1995, tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
UU No 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
·
Peraturan Pemerintah RI no 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan TataCara Pengesahan Akta Pendirian dan
Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Pemerintah RI no 17
Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
·
PP No. 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·
Intruksi Presiden RI No 18
Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan Pengembangan Perkoperasian.
·
Keputusan Menteri Negara
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 20/KEP/MENEG/XI/2000 tentang
Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah yang Wajib dilakukan Kabupaten/Kota.
·
Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan
tugas pembantuan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi pada propinsi dan kabupaten/kota.
·
Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM Nomor 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat
yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi ditingkat nasional.
·
Dan lain lain, bisa diakses
di website kementerian koperasi dan UMKM Republik Indonesia
- JATI DIRI KOPERASI
A.
PENDAHULUAN
1) Ruang Lingkup Jati Diri Koperasi
Jati Diri Koperasi adalah sesuatu yang khas menyangkut identitas, gambaran, atau daya gerak
koperasi yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lain. Jati diri merupakan karakteristik organisasi koperasi yang
membedakannya dengan organisasi bisnis lainnya, karena itu ada konsekwensi
operasional yang harus diikuti oleh insan-insan koperasi. Jati diri menentukan
hal-hal yang mendasar seperti mekanisme dan sistem prosedur yang berlaku,
seperti pola pengambilan keputusan, keanggotaan, dan lain lain. Jati diri
koperasi mengarahkan bahwa kegiatan harus difokuskan pada kebutuhan dan
kepentingan ekonomi anggota. Jati diri
tidak bisa dilepaskan dari pengertian, nilai-nilai dan prinsip koperasi, dari
sini akan nampak pembeda antar koperasi dengan pelaku usaha lainnya.
Yang termasuk dalam komponen Jati
diri koperasi, meliputi; Pengertian, Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Koperasi.
Lebih jelasnya dapat dilihat pada
gambar berikut:
|
Mengapa harus koperasi?, karena
dengan koperasi manfaat harga akan dapat diperoleh, dibandingkan dengan berusaha secara sendiri-sendiri.
Kegiatan koperasi tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk:
• Anggota menjual secara
bersama-sama
• Anggota membeli secara
bersama-sama
• Anggota meningkatkan nilai
tambah secara bersama- sama
• Anggota yang menentukan
pembagian keuntungan
• Anggota yang menetapkan
keputusan secara bersama
Karena
itu “dibandingkan sendiri-sendiri akan lebih baik kalau
bersama-sama”
2)
Koperasi sebagai sistem sosio ekonomi
Jati diri koperasi tergambar dari
orientasi dan ideologi koperasi, mulai dari proses pembentukan, proses kegiatan
usaha sampai pada saat pembagian sisa hasil usaha. Perusahaan koperasi, baik bentuknya primer maupun sekunder adalah sekelompok orang atau sekelompok koperasi dengan
semangat dan tujuan yang sama, membentuk koperasi. Sebagai organisasi sosial
ekonomi, koperasi bertujuan mempromosikan ekonomi anggota atau dengan kata lain
kehadiran koperasi untuk menaikkan derajat sosial ekonomi anggota yang
tercermin dari pendapatan dan daya beli yang semakin meningkat. Semangatnya
adalah membantu diri sendiri secara bersama-sama (self help). Sukses koperasi harus
diukur dari keberhasilannya mempromosikan anggota secara nyata,
misalnya; bila anggota merupakan unit usaha, maka koperasi bertugas
memperkuat dan mengembangkan usahanya anggota. Jika anggota adalah unit
konsumsi, maka tugas koperasi adalah menaikkan daya beli anggota, melalui penawaran
harga yang wajar
Ciri-ciri khusus Organisasi
Koperasi sebagai organisasi sosio ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi)
a.
Adanya orang
yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi);
b.
Adanya
dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas
dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
c.
Adanya suatu
perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai
sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi)
d.
Adanya suatu
hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau
rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan
Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga
para anggotanya (promosi anggota).
Skema koperasi organisasi sosio
ekonomi, dapat dilihap pada gambar berikut:
|
3)
Koperasi Rochdale
Sebelum lebih jauh, membahas Jati Diri
Koperasi, ada baiknya kita cermati lebih dulu tentang awal kehadiran koperasi
di dunia, yang diawali oleh terbentuknya koperasi Rochdale (1844). Kelahirannya
dikelola, dimodali dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang sama, yaitu kaum
buruh. Mereka secara bergiliran bertugas
membeli barang dagangan dan
melayani pembeli. Gagasasn ini dimotori oleh
28 orang pengikut Robert Owen di kota Rochdle (Inggiris) yang dipimpin
oleh Charles Howard, sehingga akhirnya gagasan toko terebut terkenal dengan
Koeprasi Rochdale, yaitu cikal bakal
koperasi modern di dunia.
Beberapa keistimewaan
Koperasi Rochdale, adalah:
a)
Adanya keterpaduan antara pemilik (pemodal), pengelola dan pelanggan; artinya
ketiga kelompok ini yang lazimnya terpisah-pisah berdasarkan kepentingan yang
berbeda, bahkan mungkin saling bertentangan, ternyata berpadu dalam
operasionalisasi toko Rochdale tersebut. Disini terjadi perubahan mendasar
dalam interaksi antar warga kelompok, yaitu suasana konflik kesuasana harmoni. Semangatnya berubah dari
persaingan menjadi kerjasama dan proses interaksinya brubah dari negosiasi ke
ideologis
b)
Toko Rochdale tersebut menetapkan peraturan-peraturan
penyelenggaraan toko yang menjamin adanya mekanisme transparansi, sehingga meningkatkan rasa
kemanusiaan dan keadilan dikalangan
anggota toko tersebut. Aturan-aturan kerja itu akhirnya dirumuskan dalam
prinsip-prinsip Rocdale sebagai berikut:
§ Pengawasan secara demokratis
§ Keanggotaan secara sukarela dan terbuka
§ Pembatasan bunga atas modal
§ Pembagian SHU kepada anggota sesuai dengan jumlah pembeliannya
§ Penjualan secara tunai
§ Hanya menjual barang murni dan tidak rusak
§ Mendidik anggota tentang prinsip-prinsip koperasi
§ Netral dalam agama dalam politik
Praktek kerja seperti itu langsung dirasakan
manfaatnya oleh para anggota, sehingga
kaum buruh berbondong-bondong ingin menjadi langganan
c)
Dari sisi ekonomi terjadi
perubahan dari tindakan individual menjadi tindakan bersama. Secara tidak sadar
tindakan bersama dalam membeli barang kebutuhan pokok telah meningkatkan volume
transaksi sehingga menurut hukum skala ekonomi kejadian semacam itu dapat
meningkatkan efisiensi yang pada gilirrannya menyebabkan barang menjadi murah.
d)
Adanya kepastian langganan
yang tidak dimiliki organisasi ekonomi
lainnya. Karena pelanggan juga sekaligus
pemiliknya sehingga tidak harus mengeluarkan promosi berlebihan.
Organisasi koperasi Rochdale telah menunjukkan
atau menciptakan perubahan prilaku kondisi ekonomi, yaitu:
No
|
Item
|
Sebelum
|
Setelah
|
1
|
Hubungan antar tiga kelompok kepentingan
(pemodal, pengelola, konsumen)
|
Konflik
|
Harmoni
|
2
|
Mekanisme kerja
|
Tertutup
|
Terbuka
|
3
|
Tindakan transaksi
|
Individual
|
Bersama-sama
|
4
|
Konsumen
|
Tidak pasti
|
Pasti
|
- PENGERTIAN KOPERASI
1)
Pengertian Koperasi
a)
Koperasi
adalah: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. (UU
No. 25/92, pasal 1)
b)
Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan–kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis. (ICA Cooperative Identity Statement,1995)
c)
Secara substansial,
koperasi dapat diartikan sebagai wadah kerjasama antar individu karena memiliki
kepentingan atau tujuan yang sama. Karena kepentingan yang sama ini menjadi
alasan untuk mengurangi terjadinya perbedaan yang mengakibatkan kekisruhan.
Wujud kerjasama itu, ditunjukkan dalam proses bisnis koperasi, seperti:
pembelian bersama, penjualan bersama, mengambil keputusan secara bersama-sama,
menentukan nilai tambah secara bersama-sama,
promosi dan pemasaran bersama, pembiayaan bersama dan lain-lain.
Komitmen dan keeratan kerjasama ini akan mempermudah koperasi bergerak untuk
mencapai tujuannnya.
Sebagai organisasi sosie-ekonomi, maka,
setiap gerak koperasi harus mengarah agar memberikan dampak terhadap perbaikan
ekonomi anggota. Bila anggota merupakan unit usaha, maka koperasi bertugas
memperkuat dan mengembangkan usaha anggota. Bila anggota adalah unit konsumsi,
maka koperasi bertugas meningkatkan
kemampuan dan kemudahan konsumsi anggota.
Dari beberapa
pengertian tersebut, dapat dimbil beberapa kesimpulan bahwa:
a)
Koperasi adalah badan
usaha (business enterprise), karena itu koperasi harus bisa dikelola
berdasarkan kaidah bisnis modern, tanpa meninggalkan jati diri koperasi.
b)
Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi universal. Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis
penuntun atau koridor pelaksanaan
organisasi dan usaha koperasi. Merupakan norma yang mesti diikuti, jika tidak
maka identitas sebagai koperasi menjadi hilang.
c)
Koperasi Indonesia
adalah gerakan ekomoi rakyat. Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam system perekonomian nasional. Sebagai pelaku ekonomi yang berbasis
anggota, tentu saja banyak masyarakat yang terlibat di dalam organisasi dan
usaha koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas, manajer, karyawan, dan
anggota. Saat ini (2011) diperkirakan jumlah anggota mencapai angka 30 juta
orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dewasa yang layak menjadi anggota
koperasi, maka rasio keanggotaan baru berkisar 18%. Usaha untuk menambah jumlah
anggota harus menjadi program prioritas, sebab semakin banyak anggota berarti
semakin tinggi volume usaha. Ini sangat berarti untuk penguatan organisasi dan
usaha koperasi. Skala ekonomi yang semakin besar diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan para pengelola dan anggota.
d)
Koperasi Indonesia
berazaskan Kekeluargaan Azas ini memberikan makna bahwa pengambilan kebijakan
melandaskan kepada jiwa kekeluargaan.
Artinya keputusan yang diambil dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta
kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan organisasi dan
usaha koperasi. Ibarat dalam satu keluarga
besar, yang terdiri dari: ayah, ibu, anak, oma, opa, dan lain-lain, jika salah satu kurang
sehat (sakit) maka yang lain ikut merasakannya. Demikian pula halnya dalam
berkoperasi, tidak diperkenankan anggota menunggak, dusta, dan semacamnya
karena akan berakibat buruk bagi anggota lainnya.
e)
Sejatinya Koperasi
adalah yang bertumbuh dan bertumpu pada “Partisipasi Anggota“ Jika anggota membeli atau menjual dengan
koperasinya, harus dapat dipastikan bahwa mereka mendapatkan harga yang lebih
baik. Koperasi yang baik, tidak harus ditandai dengan besarnya SHU, tetapi yang
lebih penting adalah anggota berkata “Untung saya menjadi anggota koperasi,
bukan sebaliknya; “menyesal saya menjadi anggota koperasi”.
- NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi merupakan
gagasan umum yang membimbing hidup dan kerjasama diantara pegiat koperasi.
Nilai nilai ini menentukan cara berfikir dan cara bertindak perusahaan koperasi
dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi.
1) Menolong diri sendiri secara bersama-sama
Nilai-nilai koperasi sesungguhnya
sejak awal berkembang dalam system budaya Indonesia, seperti; arisan yang
berkembang di Jawa, Tudang Sipulung di Bugis-Makassar, mapalus di Sulawesi
Utara, masohi di Maluku, dan julo-julo di Tapanuli. Ini adalah bentuk-bentuk kerjasama
yang dapat dikategorikan sebagai pra koperasi. Mereka menolong diri sendiri
melalui kerjasama dalam kelompok. Beberapa orang individu secara kelompok
melakukan beberapa kegiatan seperti arisan uang, arisan kerja, arisan barang
dan lain-lain. Dalam kerjasama ini kontribusi atau partisipasi seseorang
diperhitungkan. Secara bergilir para anggota kelompok harus memperoleh manfaat
ekonomi dan sosial dari kegiatan bersama dalam kelompok. Karena unsur-unsur
ekonomi sudah menjadi bagian dari bentuk
kerjasama, maka kelompok itu dapat disebut prakoperasi. Nilai “menolong diri
sendiri” dapat diwujudkan dengan Partispasi modal dan transaksi bisnis dengan koperasi
2) Kerjasama dan Gotong Royong
Di dalam kelompok yang terdiri dari
individu-individu, selalu terjadi hubungan timbal-balik untuk saling membantu,
tolong-menolong serta saling isi-mengisi untuk memenuhi kepentingan bersama.
Aliansi bisa dilakukan dalam berbagai bentuk; Pembelian bersama, Penjualan
berama, Promosi bersama, Pendidikan, pelatihan dan konsultasi bersama, dll.
Dengan sinergi ini, koperasi dapat
memberikan manfaat dalam bentuk penghematan biaya. Dan dengan bersama-sama akan
dapat menguatkan jalinan kerjasama social dan hubungan emosional diantara
amereka.
Kerjasama antar individu, ini
bermanfaat untuk:
§
Dengan
bekerjasama dalam kelompok dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk
produktifitas yang lebih tinggi. Harus diyakini bahwa “bekerja bersama akan
lebih baik dari pada sendiri-sendiri”.
§
Meningkatkan
skala usaha yang lebih besar daripada kalau dikerjakan sendiri-sendiri dan
meringankan biaya (at cost) baik dalam pelayanan, produksi, pengumpulan dan
pemasaran
§
Mencapai
efisiensi kerja dan disiplin kerja secara bersama;
§
Membangkitkan
rasa tanggung jawab dan semangat kerja, meniadakan keresahan, ambisi, dan
lain-lain yang bersifat negatif
§
Menimbulkan
pemerataan, kebersamaan, senasib seperjuangan, solidaritas sosial, rasa
persaudaraan dan mempererat ikatan pemersatu yang mewadahinya;
§
Mendayagunakan
sumberdaya dan sumber dana, tentunya yang berasal dari anggota-anggota, secara
efisien sosial yang menunjang keefektifan dan produktivitas.
3) Kekeluargaan
Faktor “Kekeluargaan” menjadi unsure
penting dalam berkoperasi. Dengan kekeluargaan member makna:
•
Kekeluargaan
itu merupakan semangat untuk menggerakkan persaudaraan, persabatan, baik dalam
kehidupan berekonomi maupun dalam kehidupan sosial. Persahabatan menghendaki
adanya kerjasama yang baik dan jujur, satu sama lainnya tidak merugikan justru
saling menguntungkan.
•
Kekeluargaan
itu merupakan pola pikir atau karakter atau juga dapat dikatakan sebagai pola
pokok yang menunjukkan tingkah laku yang membedakan mana yang baik dan yang
tidak baik.
•
Asas
koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kekeluargaan dalam
kehidupan koperasi tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan
syarat-syarat sebagai lembaga ekonomi yang memacu aneka ragam efisiensi. Bagi
koperasi asas kekeluargaan itu berarti bahwa pada koperasi terdapat
keinginan dan kesadaran serta semangat kerjasama untuk memacu kesejahteraan
bersama dan kesejahteraan individual.
•
Asas
kekeluargaan juga mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia
untuk mengerjakan segala sesuatu oleh
semua untuk semua, atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban
bagi kepentingan bersama oleh para
pengurusnya di bawah pemilikan para anggotanya. Dengan demikian maka asas
kekeluargaan dan gotong-royong dalam koperasi merupakan paham dinamis yang
menggambarkan karya alamiah bersama yang bersifat bantu-membantu berdasarkan
rasa kerukunan
4)
Tanggungjawab
Menghadiri dan berpartisipas aktif
dalam pengambilan keputusan, membuktikannya keterikatannya dengan perusahaan
demi kepentingan kolektif
5) Demokrasi
Pemilihan secara teratur, satu
anggota satu suara
6) Persamaan
Hak-hak untuk memperoleh informasi,
untuk didengar dan berpartsipasi
7)
Keadilan
Imbalan terbatas atas simpanan pokok,
lebih banyak pembagian SHU dikaitkan dengan transaksi dengan koperasi
8)
Kesetiakawanan
Kegiatan untuk kepentingan bersama,
penyelenggaraan kemitraan, atau usaha-usaha patungan, kerjasama antar koperasi
9)
Kejujuran
Transparansi
dalam semua transaksi, serta pengawasan yang teratur.
D. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI:
Prinsip koperasi
merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi yang dikembangkan dải nilai-nilai koperasi. Prinsip
Koperasi adalah merupakan gagasan
abstrak, sah (valid), tidak terikat waktu dan keadaan sekitar, atau gabungan
dari beberapa gagasan seperti itu dalam
bentuk konsep, yang sesuai dengan pengalaman dapat membimbing pẩ koperasiawan dalam upaya membentuk dan
mengelola perkumpulan koperasi dengan
berhasil (Hans-H. Munkner; Masa depan koperasi, 1995)
Asal usul prinsip
koperasi yang menjadi gagasan umum pembentuk koperasi adalah nilai-nilai
koperasi yang telah diuraikan sebelumnya.
1.
Keanggotaan Bersiafa
Sukarela dan Terbuka
Asas keanggotaan sukarela di dalam
koperasi mengandung arti bahwa anggota memiliki kebebasan untuk tetap berada di
dalam organisasi koperasi atau keluar dari keanggotaannya. Di tinjau dari aspek
ekonomi, maka faktor pengikat utama agar anggota berada didalam system keanggotaan koperasi adalah
besar kecilnya atau ada tidaknya manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
koperasi. Dalam hal ini koperasi dihadapkan pada persaingan ekonomi dengan para
pelaku ekonomi lain di pasar.
Asas keanggotaan sukarela telah
menempatkan anggota untuk tetap memiliki otonomi dalam melakukan tindakan
ekonominya, apakah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan
ekonominya atau langsung berhubungan dengan pasar. Dengan demikian berlakunya
asas keanggotaan sukarela dapat menjadi faktor penekan bagi manajemen koperasi agar selalu bekerja
secara professional, efisien, dan efektif di dalam menjalankan misi pokok untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mengenai hal ini, Ropke (1985)
menjelaskan lebih lengkap tentang hak-hak anggota koperasi untuk mengarahkan
koperasi agar selalu bekerja pada misi pokok mempromosikan anggota, disebutnya
sebagai hak exit, voice, vote. Exit
menunjukkan hak anggota untuk keluar dari keanggotaan koperasi pada saat
dirasakan bahwa koperasi tidak lagi memuaskan keinginan atau kepentingan
ekonomi dirinya. Atau, anggota menggunakan haknya untuk berbicara (voice) di dalam rapat anggota, termasuk
pula haknya di dalam menggunakan hak suara (vote).
Karena anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus adalah pelanggan koperasi
(dual indent of the member), maka
badan usaha koperasi menjadi unik, memiliki karakteristik yang khas disbanding
dengan perusahaan-perusahaan lainnya yang kapitalistik. Keunikan tersebut
tercermin di dalam hak exit, voice, vote sesuai
dengan sistemkeanggotaan koperasi.
2)
Pengelolaan Koperasi dilakukan secara
demokratis
Dalam manajemen
koperasi, kedudukan anggota sangat penting dan strategis. Melalui Forum Rapat
Anggota, diskusi atau perdebatan tentang kebijakan umum organisasi dan usaha
koperasi. Forum Rapat Anggota merupakan pusat pengambilan keputusan tertinggi
dalam koperasi. Kepemilikan suara tidak berdasarkan saham atau besarnya
partisipasi anggota, tetapi berlaku kedudukan yang setara 1 (satu) orang 1
(satu) hak suara. Anggota memiliki hak yang sama untuk menghadiri dan
berpartisipasi dalam rapat-rapat, semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan
dipilih, pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota.
3)
Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding
dengan jasa usaha masing-masiang anggota
Sesuai dengan tujuan didirikannya
koperasi, maka tugas pokok koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota
baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen. Indikator tingkat kesejahteraan
di dalam batasan ekonomi biasanya diterjemahkan ke dalam variable pendapatan.
Dengan demikian, tugas pokok koperasi
untuk mempromosikan anggota atau meningkatkan kesejahteraan anggota dapat
dipertegas menjadi tugas untuk meningkatkan pendapatan anggota.
Bagi anggota koperasi yang berkedudukan
sebagai produsen kecil-menengah. Pendapatan mereka bersumber dari laba usaha.
Karena itu tugas pokok koperasi produsen adalah menyelenggarakan
pelayanan-pelayanan yang memberikan akibat terhadap meningkatnya laba yang
diperoleh para anggota. Bagi anggota koperasi yang berkedudukan sebagai
konsumen, pendapatan mereka diperoleh dari
sumber tertentu di luar koperasi dan tugas pokok Koperasi Konsumen
adalah melayani mereka agar anggota dapat mempergunakan pendapatan mereka untuk
memenuhi belanja konsumsi dengan efisien. Kepentingan anggota konsumen adalah
memiliki daya beli yang tinggi terhadap barang/jasa pemenuh kebutuhan. Tugas
pokok koperasi konsumen yang terpenting antara lain adalah meningkatkan daya beli
para anggota melalui pengadaan barang/jasa yang lebih murah.
Secara teoritis dapat disimpulkan bahwa
tugas Koperasi Produsen adalah meningkatkan laba usaha anggota dan tugas
Koperasi Komsumen adalah meningkatkan daya beli anggota dan harus merupakan akibat
langsung atau tidak langsung dari pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh
koperasi kepada mereka. Akibat yang timbul dari pelayanan-pelayanan koperasi
antara lain adalah harga yang menguntungkan anggota dan karena itu disebut
manfaat harga koperasi. Dengan demikian akan diperoleh SHU yang lebih banyak
baik SHU yang diterima langsung maupunn yang akan dibagikan kepada anggota
secara tunai saat akhir periode. Anggota yang memberikan kontribusi lebih
banyak akan mendapatkan pembagian SHU yang lebih banyak. Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara adil sebanding (proporsional)
berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib)
setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat dengan tertib
di koperasi.
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Modal di
koperasi bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh
bunga yang terbatas atas modal. Bunganya diusahakan tidak lebih dari suku bunga
bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain,
produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5)
Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain, bukan berarti tidak boleh
berhutang, yang tidak boleh adalah tidak mengembalikan hutang. Kala koperasi
tidak sanggup lagi mengembalikan hutangnya, pertanda bahwa koperasi tidak
memiliki kemandirian. Permodalan dikoperasi diharapkan dipupuk dari anggota.
Pendek kata kemandirian koperasi dapat diukur dari sejauhmana anggota
memanfaatkan layanan koperasinya dan mentaati keseluruhan aturan yang berlaku
di koperasi. Koperasi pun senantiasa sanggup untuk memberikan layanan prima
kepada anggota dan mampu memenuhi segala kewajibannya sesuai ketentuan yang
berlaku.
6)
Pendidikan
Perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi
dalam kegiatan organisasi dan usaha koperasi, maka penting sekali anggota,
pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa disamping untuk cadangan dan
kesejahteraan anggota, maka alokasi SHU juga diperuntukkan untuk kegiatan
pendidikan dan pelatihan. Ini sangat beralasan karena pengelolaan kegiatan
bisnis koperasi harus berbasis kompetensi. Dnegan demikian koperasi dapat
bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Besarnya alokasi dana pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7)
Kerjasama antar koperasi
Koperasi didirikan oleh sekelompok usaha
kecil dan menengah atas dasar adanya kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama.
Melalui dampak sinergi yang diciptakan oleh usaha kolektif, diharapkan dapat
diperoleh manfaat ekonomis yang lebih besar bagi setiap usaha kecil dan
menengah yang menjadi anggotanya.
Ropke (1985 : 9) menyatakan bahwa anggota
koperasi harus memperoleh dampak ekonomis dari keberadaan koperasinya yaitu
selisih nilai ekonomis positif dibanding dengan nilai ekonomis yang
diperolehnya secara individual dari pasar. Bila misalnya kepentingan ekonomi
anggota adalah melakukan pembelian barang / jasa dari pasar, maka anggota akan
memperoleh manfaat ekonomis pembelian lebih besar manakala pembelian dilakukan
secara kolektif melalui koperasi begitu pula halnya apabila kepentingan ekonomi
anggota adalah memasarkan barang / jasa ke pasar, maka anggota akan meraih
manfaat ekonomi penjualan yang lebih besar apabila kegiatan penjualannya
diintegrasikan ke dalam penjualan kolektif melaui koperasi.
E. PERNYATAAN ICA TENTANG IDENTITAS KOPERASI
1) Definisi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang
mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
2) Nilai-nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan
dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi
percaya paada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
3) Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut
dalam praktek.
Prinsip pertama :
keanggotaan sukarela dan terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
social, rasial, politik, atau agama.
Prinsip kedua : pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
Koperasi-koperasi adalah
perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijankan perkumpulan dan
mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota mempunyai hak-hak suara yang sama
(satu anggota, satu suara), dan koperasi-koperasi pada tingkatan-tingkatan lain
juga secara demokratis.
Prinsip ketiga : partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi
dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka.
Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik
bersama dari koperasi.
Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana
ada, terhadap modal. Pengembangan koperasi-koperasi mereka, kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian daripadanya tidak dapat
dibagi-bagi; pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan
transaksi-transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan-kegiatan
yang disetujui oleh anggota.
Prinsip keempat : otonom dan kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan
perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber
luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
Prinsip kelima : pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelaihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang-oranng muda dan pemimpin-pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : kerjasama diantara koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur local, nasional, regional dan
internasional.
Prinsip ketujuh :
kepedulian terhadap komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan
yang disetujui anggota-anggotanya.
3.
HAKEKAT USAHA KOPERASI
1)
ANGGOTA SEBAGAI
PEMILIK DAN PENGGUNA
Salah satu
pembeda antara koperasi dan badan usaha lainnya ditunjukkan dengan status
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pelanggan (duel identity).
Kedudukan
anggota dalam koperasi seperti ini,
sangat penting dan strategis karena Anggota yang memiliki koperasi dan anggota pula yang harus
memanfaatkan organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai
pemilik; anggota bertanggung jawab menjaga, membina dan mengembangkan
koperasinya. Dan sebagai pengguna anggota harus bertanggungjawab untuk
memanfaatkan unit layanan organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai pemilik
koperasi, anggota berperan dalam bentuk:
a)
Memprakarsai dan mendirikan koperasi
b)
Memodali dan membiayai
c)
Mengelola koperasi dengan baik
d)
Mengawasi perusahaan koperasi.
Sebagai
pengguna koperasi, anggota berperan:
“Memanfaatkan berbagai pelayanan koperasi”, seperti:
a)
Meminjam dan mengembalikan pinjaman pada KSP
b)
Berbelanja
bersama di toko koperasi
c)
Menjual secara bersama-sama melalui koperasi
d)
Ikut serta dalam pengambilan keputusan di koperasi
Kedudukan
Anggota sebagai Pengguna dalam Koperasi
JENIS KOPERASI
|
KEDUDUKAN ANGGOTA
|
Kop. konsumen
Kop. Produsen
Kop. Produksi
Kop. Simpan Pinjam
|
Pelanggan barang
& jasa konsumsi
Pembeli bahan (input)
& penjual produk (output)
Pekerja Koperasi
Penyimpan dan
Peminjam
|
Agar
partisipasi anggota berjalan dengan baik, tugas pokok perusahaan koperasi
adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang dan jasa yang menunjang
perbaikan ekonomi rumah tangga anggota. Promosi ekonomi anggota dapat dilihat
dalam bentuk manfaat ekonomi dan sosial yang
memberi dampak meningkatkan kondisi ekonomi rumah tangganya. Sukses koperasi
diukur dari besar kecilnya manfaat ekonomi
yang diperoleh anggota. Kehadiran koperasi harus mampu menjadi solusi
sosial ekonomi masyarakat terutama yang menjadi anggotanya. Perusahaan koperasi
adalah perkumpulan orang bukan perkumpulan modal. Maka orientasinya adalah
untuk kesejahteraan anggota. Koperasi ada karena memiliki anggota, maju
mundurnya koperasi, tergantung pada “Partisipasi Anggota“ maka ketika pemilik
bukan pelanggan, maka identitas koperasi
menjadi hilang. Perusahaan koperasi memiliki prilaku yang spesifik dan sarat
nilai dan prinsip.
Sebagai
illustrasi dari kedudukan anggota sebagai pemilik dan pelanggan dapat dilihat
pada gambar berikut:
|
Orang menjadi
angota koperasi akan memperoleh beberapa manfaat yang dapat dikategorikan
menjadi dua, yaitu:
1.
Manfaat sebagai pelanggan:
§ Biaya akan
lebih rendah karena ditanggung bersama-sama.
§ Dengan membeli
bersama-sama dalam jumlah yang besar, maka anggota sebagai konsumen akan
mendapatkan harga yang lebih rendah.
§ Dengan menjual
bersama-sama, maka anggota sebagai produsen akan mempunyai posisi tawar yang
lebih baik, sehingga bisa menetapkan harga yang lebih tinggi
2.
Manfaat sebagai pemilik:
§ Mempunyai hak
untuk memberikan saran bagi perkembangan koperasi dan turut serta dalam
pengambilan keputusan mengenai kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
§ Mendapatkan
pendidikan dan pelatihan.
§ Dengan selalu
bertemu dengan anggota lain, maka akan didapatkan ide-ide baru dan pergaulan
menjadi lebih luas.
Manfaat Ekonomi
dan Non Ekonomi yang diperoleh anggota:
a.
Manfaat Ekonomi
§ Mendapatkan
Sisa Hasil Usaha (SHU)
§ Menwarkan Harga
wajar
§ Menawarkan
Bunga bersaing
§ Menawarkan
Jaminan kualitas
§ Biaya lebih
hemat karena jarak lebih dekat dan waktu lebih cepat
§ Dimungkinkan
tanpa agunan, Syarat tidak berbelit-belit
§ Layanan purna
jual
b.
Manfaat Non Ekonomi:
§ Status social;
Bertindak sebagai pemilik, ikut mengambil keputusan
§ Pengembangan
wawasan; Mengikuti pendidikan dan pelatihan
§ Kebersamaan;
Interaksi sosial meningkat melalui belanja dan rapat-rapat rutin
Karakteristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya adalah anggota
memiliki dual identity (identitas ganda) yang berarti anggota sebagai pemilik
sekaligus sebagai pengguna layanan koperasi, oleh karena itu :
1)
Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung
dengan alasan pokok adalah kepentingan ekonomi yang sama
2)
Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan
nilai-nilai percaya diri sendiri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada
diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu
koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai etis
seperti kejujuran, kesetiakawanan, keterbukaan dan kepedulian
3)
Koperasi diprakarsai (didirikan), dimodali,
dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan oleh anggota. Disini berlaku
”demokrasi ekonomi” dari, oleh dan untuk anggota
4)
Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota
5)
Jika terjadi kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan mayarakat non anggota. Jika pelayanan kepada
non anggota dilakukan, maka dasarnya adalah hubungan bisnis, artinya harus
perbedaan antara pelayanan kepada anggota dengan pelayanan non anggota. Kalau
akhirnya nilai dan manfaat pelayanan itu sama saja, maka nilai dan manfaat
keanggotaan menjadi hilang. Dan bisa jadi tidak ada yang mau menjadi anggota.
4. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN
BADAN USAHA LAIN
Karakteristik yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:
1)
Pemilik adalah anggota
sekaligus juga pengguna dan pelanggan
2)
Kekuasaan tertinggi
dalam keputusan rapat anggota
3)
Satu anggota satu hak
suara
4)
Tujuan yang ingin
dicapai koperasi adalah mensejahterakan anggota, jadi tidak hanya mengejar
keuntungan saja, disini fungsi sosial sangat diperhatikan oleh koperasi
5)
Keuntungan dibagi
berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi
6)
Koperasi merupakan
sekumpulan orang atau badan hokum yang berusaha mensejahterakan masyarakat
(termasuk para anggotanya)
7)
Koperasi merupakan alat
perjuangan ekonomi
8)
Unit usaha diadakan
untuk melayani anggota
9)
Tata pelaksanaannya
bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Uraian di atas menunjukkan bahwa usaha
koperasi harus dikelola secara professional dengan mengindahkan prinsip
ekonomi. Anggota bersatu, bekerja sama, dan saling tolong-menolong untuk
memperkuat usahanya melalui koperasi. Untuk mewujudkan cita-cita di atas,
anggota harus mempunyai kepentingan atau kegiatan ekonomi yang sama. Sedangkan
usaha koperasi harus terkait dengan usaha atau kepentingan anggotanya. Jelaslah
di sini, bila koperasi memiliki usaha yang lepas dari keterkaitan usaha dengan
anggotanya, maka koperasi tersebut telah keluar dari hakekat usaha atau jati
diri koperasi. Alasan orang menjadi anggota, karena koperasi diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan ekonominya, seperti:
a.
Memperoleh keringinan
bila meminjam.
b.
Menjual produk dengan
harga tinggi.
c.
Membeli barang dengan
harga murah.
d.
Memanfaatkan jasa
pelayanan koperasi dengan biaya murah.
Melalui hasil pendidikan dan pelatihan serta
pertemuan di koperasi, maka diharapkan
akan berdampak adanya transfer teknologi
baru untuk meningkatkan nilai tambah produksi, meningkatkan kualitas pelayanan,
dan menciptakan pertumbuhan pasar. Dampak akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan posisi tawar koperasi.
Dibawah ini,
digambarkan perbedaan antara Koperasi dengan PT:
Karakteristik
|
Koperasi
|
Perseroan Terbatas
|
Asas
|
Kekeluargaan dan kegotong royongan
|
Individualisme
|
Tujuan
|
Maksimalisasi pelayanan
|
Maksimalisasi laba
|
Motif
|
Pelayanan (service motive)
|
Laba (profit motive)
|
Sifat pemilik
|
Anggota-anggota (kumpulan orang)
|
Pemegang saham (kumpulan modal
|
Cara pengambilan keputusan
|
Satu orang satu suara
|
Satu saham satu suara
|
Pembagian hasil usaha
|
Dikembalikan kepada anggota berdasarkan
besar kecilnya transaksi anggota dengan anggota
|
Dibayarkan kepada pemegang saham sebagai
deviden atas dasar besar saham yang dimiliki
|
Watak organisasi
|
Badan ekonomi yang berwatak social dan
bebas nilai
|
Beban ekonomi murni tidak bebas nilai
|
Hubungan kepemilikan dengan pelanggan
|
Pemilik dan pelanggan orangnya sama
|
Pemilik dan pelanggan terpisah
|
5. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDOENSIA
Seorang pakar koperasi
dari Kanada bernama Charles G. Enriques telah mempelajari latar belakang filosofis dari keberadaan koperasi
tradisional hingga koperasi modern. Menurut dia, ada empat fungsi yang menonjol
dalam kehidupan berkoperasi, yaitu:
a)
Memperbaiki
tatanan kehidupan sosial (social order)
b)
Mencapai
tingkat kebahagiaan yang lebih tinggi (achieving more happiness)
c)
Meningkatkan
martabat kemanusiaan (human dignity)
d)
Menciptakan
keadilan sosial bagi orang banyak (social justice to all)
(Tim IKOPIN: Penjiwaan Koperasi,
1999: 7)
Mengutip pasal 4 UU No.
25 tahun 1992, tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa fungsi koperasi Indonesia adalah:
a)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial
b)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
c)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
d)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
- MOTIVASI DAN
PARTISIPASI ANGGOTA
a) Kerangka Pikir Motivasi dan Partisipasi Anggota
b) Faktor-Faktor Kepuasan Anggota
Kepuasan anggota koperasi dapat diperoleh, jika koperasi
memberikan pelayanan prima kepada anggota, misalnya:
1)
Informasi Kebijakan Koperasi
Setiap ada keputusan yang perlu diketahui
anggota, sebaiknya diberitahukan kepada mereka secara terbuka. Keputusan yang menyangkut anggota, sebaiknya,
sebelum diputuskan harus melibatkan anggota terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar keputusannya tidak
keliru, dapat dilaksanakan, dan anggota merasa dilibatkan. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui
papan informasi, rapat kelompok, kunjungan ke rumah anggota, buletin, atau
cara-cara lain yang dapat dilaksanakan.
2)
Pelibatan
Suara anggota dapat benar-benar dilibatkan dalam
proses pengambilan keputusan. Misalnya,
wakil anggota dilibatkan dalam rapat pengurus,khususnya pada keputusan penting
dan strategis. Juga dapat menjaring
suara anggota melalui angket, kotak saran dan sebagainya.
3)
Pemberdayaan
Melalui pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran berkopersi, dan
mewujudkan usaha anggota yang tangguh
4)
Memberikan Penghargaan
Kepada anggota dan karyawan yang berprestasiada baiknya diberikan
penghargaan yang penyerahannya dilakukan pada saat RAT. Hal ini diharapkan
memancing anggota dan karyawan lainnya untuk berprestasi lebih baik.
5)
Informasi produk dan jasa koperasi
Jika ada informasi tentang produk dan jasa koperasi yang baru, hendak
menyampaiakannya kepada anggota, bahkan melibatkan anggota dalam promosi
koperasi adalah ide yang cukup baik. Informasi lainnya yang perlu dibagi adalah
jika terdapat potongan harga.
6)
Keterlibatan dalam Kepanitiaan
Anggota dapat dilibatkan dalam kepanitiaan. Tujuannya, agar kepentingan anggota dapat
tetap terjaga. Juga, dapat memperbesar
rasa kepemilikan dan tanggung jawab anggota.
Bentuk kepanitiaan ini, antara lain:
Panitia revisi anggaran dasar
Bertugas untuk merivisi anggaran dasar dalam
rangka penyempurnaan. Kemudian
menyerahkan hasil revisi tersebut kepada rapat anggota untuk mendapatkan
pengesahan.
Panitia pemilihan
Bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus atau pengawas.
Panitia kredit
Bertugas
melaksanakan seleksi dan mengevaluasi
tingkat kelayakan kredit yang diajukan anggota kepada koperasi atau
anggota kepada bank melalui koperasi.
Panitia pendidikan dan pelatihan
Bertugas menyiapkan, melaksanakan dan
mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus atau
pengawas yang diselenggarakan koperasi.
Panitia audit
Bertugas melakukan audit internal bersama pengawas,
sehingga hasilnya lebih transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia Rapat Kerja
Bertugas mempersiapkan pelaksanaan rapat kerja
koperasi, sehingga dapat diperoleh gambaran tentang penyusunan program kerja
koperasi
Panitia Rapat Anggota Tahunan
Tidak hanya untuk melatih mempersiapkan RAT yang
bersifat teknis tetapi dapat juga
mengetahui bagaimana melakukan kemitraan dan kerjasama dengan pihka lain
terutama jika membutuhkan sponsor dan melibatkan pejabat.
c) PARTISIPASI ANGGOTA
Ada dua alasan mengapa partisipasi anggota
menjadi penting, yaitu karena anggota berfungsi ganda, sebagai pemilik sekaligus pelanggan (pengguna jasa).
Sebagai pemilik,
bentuk partisipasi dari anggota adalah :
Memodali. Yaitu, memberikan kontribusi modal
kepada koperasi, misalnya simpanan pokok dan simpanan wajib.
Mengawasi.
Yaitu, mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengawasan bisa juga dilakukan oleh anggota,
tidak harus oleh “pengawas”. Hasil
pengawasan ini dapat disampaikan langsung kepada pengurus dan manajemen
koperasi, baik di dalam maupun di luar rapat anggota.
Menanggung resiko. Yaitu, keikutsertaan anggota dalam menanggung
kerugian yang mungkin terjadi selama koperasi menjalankan usahanya. Selain siap menerima keuntungan (SHU), anggota
juga harus siap menanggung resiko, karena anggota adalah juga pemilik.
Ikut mengambil keputusan. Yaitu, keikutsertaan anggota dalam mengambil
keputusan dalam rapat anggota atau rapat-rapat lainnya yang merupakan wewenang
anggota.
Sebagai pelanggan, bentuk
partisipasi dari anggota adalah memanfaatkan pelayananan atau jasa yang
disediakan oleh koperasi. Bentuk
partisipasi tersebut akan berbeda antara satu koperasi dengan yang lainnya,
sesuai dengan jenis koperasinya, misalnya:
Koperasi produsen
ü Menyerahkan barang atau hasil produksi untuk dijual atau dipasarkan
oleh koperasi.
ü Membeli kebutuhan bahan baku produksi dari koperasi.
Koperasi simpan pinjam
ü Meminjam ke koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
ü Menyimpan uang di koperasi.
Koperasi konsumen
ü Membeli kebutuhan konsumsi anggota dari koperasi.
d)
IMPIAN KOPERASI INDOENSIA
Motivasi dan Partisipasi, pada akhirnya
dimaksudkan untuk mewujudkan koperasi yang sehat, tngguh dan mandiri.
Performa koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Koperasi Sehat
ü Unit bisnis Koperasi Legal dan Halal
ü Kontruksi Organisasi dan Usaha berbasis Jati Diri Koperasi (duelidentity,
Nilai dan Prinsip)
ü Operasional berdasarkan standar manajemen
professional
ü Memenuhi standar kepuasan kerja stakeholders
internal; anggota, karyawan, pengurus dan pengawas
ü Lingkungan kantor bersih, nyaman, aman, dan
sehat
ü Struktur organisasi dan tata kerja yang
jelas dan standar
ü Koperasi disayang oleh pemiliknya atau
anggotanya
ü SHU dibagi berdasarkan jasa usaha
masing-masing anggota
ü Tidak mudah terkontaminasi penyakit
lingkungan strategisnya
ü Memiliki dampak social ekonomi yang lebih
baik
Koperasi Tangguh
ü
Skala usaha layak; “Besar dan Kuat”, indikatornya: Koperasi produsen;
memiliki pabrik sendiri dan Koperasi
Konsumen; memiliki jaringan pertokoan sendiri
ü
Memiliki posisi tawar yang kuat
ü
Memiliki perencanaan strategis,
yang realistis
ü
Memiliki daya saing dan daya tangkal yang memadai
ü
Bergerak efisien menyesuaikan
lingkungan strategisnya
ü
Menciptakan peluang dari tantangan yang diterima
ü
Fokus dalam pekerjaan dan menciptakan skala prioritas
ü
Memiliki Sumber Daya dan Parnership yang kompeten Organisasi solid dan
taat asas
Koperasi Mandiri
ü
Unit bisnis yang jelas; Produksi, Konsumen, Jasa, Simpan Pinjam
ü
Usaha Koperasi dimanfaatkan oleh Anggota sendiri
ü
Terpercaya; memiliki partner Bisnis yang memadai
ü
Selalu mencoba, sebelum melibatkan pihak lain
ü
Memiliki sumber pendapatan memadai dan berkelanjutan
ü
Mampu menyelesaikan kewajiban tepat waktu, terutama kebutuhan intern
ü
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dilakukan secara otonom dan
independen (tidak ada interpensi)
ü
Memberikan keuntungan yang semakin meningkat kepada anggotanya
Tidak ada komentar: