Pelatihan Pendamping Diklat UMKM NTB |
Pendampingan
merupakan alat pemberdayaan yang dianggap ampuh dan efektif dalam membantu
seseorang atau lembaga/organisasi dalam mewujudkan cita-citanya. Pendampingan
merupakan kerjasama antara dua pihak (Pendamping dan klien) yang didasarkan
pada sikap saling percaya dan menghormati.
Yang
dimaksud dengan pendampingan Koperasi dan UMKM adalah kegiatan penguatan
organisasi, kelembagaan dan usaha oleh Pendamping terhadap pelaku Koperasi dan
UMKM sehingga mampu meningkatkan produktifitas
dan daya saing Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang
berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (naik kelas atau scalling up). Pendamping
Koperasi dan UMKM adalah Tenaga terlatih yang bertugas melakukan penguatan
terhadap Pelaku Koperasi dan UMKM dalam mengatasi permasalahannya, dengan
prioritas sasasaran alumni diklat Koperasi dan UMKM.
Pendampingan
merupakan strategi yang umum yang dilakukan oleh lembaga baik instansi
pemerintah, swasta maupun LSM untuk mendukung
kesuksesan program. Pada kementerian Koperasi dan UKM, kita mengenal beberapa program yang hampir
sama dengan program Pendampingan, seperti; Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan
(PPKL), BDS, dan Konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu). Jika dicermati
fungsi dan peran PLUT maupun PPKL pada prinsipnya tidak berbeda jauh dengan
peran Pendamping. Konsultan pendamping
PLUT merupakan Tenaga professional yang kompeten dibidang
Perkoperasian dan Kewirausahaan serta terampil dalam melakukan mediasi, fasilitasi, advokasi,
dan edukasi terhadap pembinaan dan pengembangan KUMKM. Kegiatan Pendampingan merupakan
penyebarluasan informasi dan pemahaman perkoperasian dan kewirausahaan, melalui
berbagai strategi dan metode guna mewujudkan praktek tata kelola perkoperasian
dan UMKM yang profesional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
anggota (pemilik) pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (Prosedur dan Kriteria Konsultan PLUT, 2013).
Penyuluh
koperasi adalah seseorang yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang perkoperasian. Penyuluhan
perkoperasian adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang
manajemen professional berdasarkan jati diri koperasi, guna mewujudkan dan
mengembangkan koperasi sehingga tercipta praktek perkoperasian yang sesuai
dengan nilai dan jatidiri koperasi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (PPKL, 2012)
DEPSOS
RI (2007,h.4) menjelaskan bahwa pendampingan adalah suatu proses relasi sosial
antara pendamping dengan korban dalam bentuk pemberian kemudahan (fasilitasi)
untuk mengidentifikasi keutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong
tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan sehingga kemandirian
korban berkelanjutan dapat diwujudkan.
Untuk
lebih jelasnya, definisi Pendampingan dapat dicermati pada tebel berikut:
Nama
|
Definisi Pendampingan
|
Primahendra
(2001,
h.5)
|
Kegiatan
pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan
sebagai fasilitator, komunikator, dinamisator
|
BPKB
Jatim
|
Aktivitas
yang dilakukan dan dapat bermakna pembinaan, pengajaran pengarahan dalam
kelompok yang lebih berkonotasi pada menguasai, mengendalikan dan mengontrol
|
Depsos
RI
(2005,h.7)
|
Proses
pembimbingan atau pemberian kesempatan kepada masyarakat miskin yang
dilakukan oleh para pendampingan atau fasilitator melalui serangkaian
aktivitas yang memungkinkan komunitas tersebut memiliki kemampuan dan
kepercayaan diri dalam menghadapi permasalahn diseputar kehidupannya
|
Suherlan
(2004,h.4)
|
Merujuk
pada upaya-upaya memberikan kemudahan, kepada siapa sajaja untuk memecahkan
masalah yang dihadapi
|
Bina
Desa
(1991,h.11)
|
Dipandang
sebagai upaya yang dilakukan oleh orang yang secara aktif membangun hubungan
perkawanan dengan komunitas marjinal
|
Laurike
& Adi (2004)
|
Upaya
untuk mengintegrasikan kembali penyandang masalah pada institusi-institusinya
seperti keluarga, sekolah dan masyarakat
|
Lentera
PKBI Yogyakarta,1997
|
outreach
adalah penjangkauan dan pendampingan untuk mendorong usaha-usaha pemberdayaan
dan perubahan perilaku kelompok dampingan
|
Merati,
Program Odha (1997)
|
Outreach
merupakan program penjangkauan masyarakat dengan aktivitas menjangkau,
mempengaruhi masyarakat, individu atau teman untuk maksud memberikan informasi,
mengajak, merujuk dan sebagainya, secara intensif tergantung pada situasi dan kondisi tempat dan orang yang ditemui (siapa dan
dimana) dengan harapan adanya suatu perubahan yang diarahkan kearah yang
positif (pengetahuan, sikap dan keterampilan)
|
Sumber: Albertina Nasri Lobo, Proses Pendampingan, Fisip
UI, 2008
1.
Fungsi,
Peran dan Tugas Pendamping
Peran dan Tugas Pendamping Koperasi dan
UMKM, meliputi:
a) Melakukan
observasi awal atau penjajakan kebutuhan pendampingan, dimaksudkan untuk
mengetahui keadaan rill klien dan lingkungannya. Hasil observasi menjadi
masukan yang berharga untuk menyusun materi pendampingan. Observasi awal
menjadi momentum membangun komunikasi yang baik sehingga proses pendampingan
berjalan tampa resistensi.
b) Melakukan
tugas-tugas pendampingan, seperti: membimbing, mengoreksi, menasehati,
memediasi, mengadvokasi, menfasilitasi, mengedukasi dan mensupervisi pelaku
Koperasi dan UMKM agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang produktif dan berdaya
saing
c) Bersama
dengan Klien, melakukan evaluasi dan refleksi atas proses pendampingan,
terutama mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan masukan dan
rencana tindak lanjut kegiatan pendampingan
d) Menyusun
laporan kegiatan pendampingan, mulai dải tajapan persiapan sampai akhir
kegiatan pendampingan
Tanggung
jawab seorang pendamping ketika melakukan pendampingan sangat dipengaruhi oleh
pengetahuan pendamping terhadap fungsi pelaksanaan pendampingan, dimana, kapan,
untuk apa, dan untuk siapa pendampingan dilakukan. Tụjuan, dan fungsi pendampingan amat
tergantung pada kontek permasalahan yang dihadapi oleh klien. Sebagai perkuatan
tentang pemahaman peran dan tugas Pendamping, dibawah ini akan diuraikan
beberapa pendapat tentang peran pendampingan.
Mengutip
beberapa sumber dalam Albertina Nasri
Lobo, Proses Pendampingan, Fisip UI, 2008), fungsi pendampingan, meliputi:
1) Menurut
Wiryasaputra, fungsi pendampingan, meliputi:
a) Fungsi
Penyembuhan (healing); Fungsi ini dipakai untuk
membantu orang yang đidampingi menghilangkan gejala-gejala yang disfungsional, mengembalikan menjadi
normal kembali seperti semula
b) Fungsi
Membimbing (guiding); Fungsi ini dipakai untuk membantu klien membimbing proses
pengambilan keputusan
c) Fungsi
Menopang (sustaining): Fungsi dipakai bila klien tidak mungkin kembali
kekondisi semula. Fungsi menopang digunakan sebagaimana adanya kemudian diatas
kaki sendiri dalam keadaan baru,
bertumbuh secara penuh dan utuh
d) Fungsi
memperbaiki hubungan (renconcilin): Fungsi
ini dipakai untuk membantu klien jika
mengalami konflik batin dengan pihak lain yang mengakibatkan putus dan rusaknya
hubungan
e) Fungsi
membebaskan (liberating, empowering, capacity building): Fungsi ini dapat juga
disebut sebagai membebaskan (liberating)
atau memampukan (empowering) atau memperkuat (capacity building
2)
Menurut Suharto: fungsi pendampingan, meliputi:
a) Pemungkinan (enabling) atau fasilitasi: Merupakan
fungsi yang berkaitan dengan pemberian motivasi dan kesempatan bagi masyarakat,
seperti; menjadi model , melakukan mediasi dan negosiaasi, membangun consensus
bersama
b) Penguatan (empowering): Fungsi ini berkaitan
dengan pendidikan dan pelatihan guna memperkuat kapasitas masyarakat (capacity
building) Bertindak sebagai agen yang memberikan masukan positif dan direktif
berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertugas untuk membangkitkan kesadaran masyarakat,
menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan
c)
Perlindungan (protection): Berkaitan dengan interaksi antar pendamping dengan
lembaga-lembaga eksternal atas nâm dan demi kepentingan masyarakat
dampingannya. Dalam kaitan dengan fungsi ini seorang pendamping bertugas
mencari sumber-sumber melakukan pembelaan, menggunakan media. Meningkatkan
hubungan masyarakat dan membangun jaringan kerja, sebagai konsultan
b) Mendukungn (supporting): Mengacu pada applikasi
keteramp[ilan yang bersifat praktis yang mendukun gperubahan positif pada
masyarakat. Dalam hal ini pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi manajer
perubahan yang mengorganisasi kelompok, melainkan mampu melaksanakan
tugas-tugas teknis sesuai dengan
berbagai keterampilan dasar, seperti: analisis sosial, mengelola dinamika, kelompok, menjalin
relasi, bernegosiasi, berkomunikasi dan mencari serta mengatur sumber dana
3)
Menurut Suharto: fungsi
pendampingan, meliputi:
a) Penjangkauan (outreach): Kegiatan menjangkau
dampingan ditempat dimana mereka tinggal dan melakukan kegiatan. Dapat
berbentuk pemetaan dan pendampingan
b) Membangun kepercayaan dan trust building: Kegiatan
membangun komunikasi yang efektif,
membangun kepercayaan dan mempererat
hubungan sosial
c) Intervensi Program: Mengusahakan keterlibatan
masyarakat umum dalam upaya mengurangi permasalahan dampingan
d) Meningkatkan partisipasi masyarakat:
Mengusahakan keterlibatan masyarakat umum dalam upaya mengurangi permasalahan
dampingan
e) Advocacy: Merubah kebijakan yang merugikan
dampingan, melakukan pendekatan kesistem sumber pada lingkungan sosial, dan
mendampingi dampingan dalam kasus hukum
f) Administrasi, Pembuatan laporan dan Data Base: Melakukan
kegiatan administrative, seperti mengikuti rapat bersama lembaga pemberi
pelayanan public untuk membuka akese pelayanan bagi dampingan
4)
Menurut Suharto: fungsi
pendampingan, meliputi:
a) Makelar Kasus: Mengidentifikasi kebutuhan
pendampingan, mengatasi masalah yang dihadapi
b) Pendamping (Facilitator and assistance): Memberikan
kemudahan klien dengan cẩra menyediakan
atau memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk mengatasi
permasalahannya
c) Mediator: Memberikan dukungan bagi upaya
pencapaian tujuan dan tingkat kesejahteraan yang diinginkan oleh kedua belah
pihak
d) Pialang Sosial: Berupaya untuk menghubungkan
klien yang membutuhkan pelayanan dengan sumber-sumber yang menyediakan
pelayanan yang dibutuhkan oleh klien
e) Pembela (advocator): Berusaha untuk memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak klien yang dilanggar oleh pihak
lain, agar mampu mendapatkan haknya kembali
f) Penghubung (Liaison): Memberikan informasi yang
diperlukan oleh pihak keluarga mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga, agar
dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menentukan tindakan demi
kepentingan klien
g) Konselor (counselor): Membantu
klien untuk memahami dan menyadarkan akan permasalahan yang dihadapinya
h) Pemungkinan (enable): Membantu klien untuk
menemukan kekuatan dan sumber dalam diri klien agar menghasilkan perubahan yang
dibutuhkan atau umtuk mencapai tujuan yang diinginkan
i) Supervisor; Berfungsi administratif; Menjaga
kelangsungan, memperbaiki pelaksanaan tugas dan memperhatikan kemajuan masalah
yang dihadapi klien dan membuka kesesempatan konsultasi
j) Pendidik: Merancang dan menyelenggarakan
kegiatan pengubahan sikap dan perilaku masyarakat
Tidak ada komentar: